banner 468x60

Eks Kades Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades : Saya Khilaf..

Avatar photo
banner 468x60

Fokus News MoJOKERTO– Harta kekayaan Kades Kedungudi, Kecamatan Trawas, periode 2013-2019 Susilo Hadi Wijoyo terancam dirampas.

Hasil sitaan itu akan dilelang apabila dirinya tak membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 231 juta akibat korupsi yang disangkakan.

banner 468x60

Kasipidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra mengatakan, tuntutan hukuman uang pengganti akan dibebankan kepada Susilo lantaran tak mengembalikan kerugian negara.

Hingga tahap pelimpahan dari penyidik kepolisian ke kejaksaan Rabu (26/7), tersangka enggan membayarnya.

”Karena tidak ada pengembalian kerugian negara, dalam persidangan nanti kami wajib menyertakan tuntutan pidana tambahan membayar uang pengganti,” ujarnya, kemarin (27/7).

Besaran uang pengganti yang akan dituntutkan kepada tersangka sebesar dengan jumlah kerugian negara dalam perkara korupsi tahun 2019 ini.

Baca Juga :  Kades Dan Bendahara Ditahan Jaksa Kasus Korupsi Dana Desa

Jika nantinya terdakwa tetap tak membayar hingga satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita harta kekayaannya. ”Harta itu dilelang untuk menutupi uang pengganti,” jelasnya.

Mekanisme uang pengganti hingga penyitaan harta ini tertuang dalam Pasal 18 UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam undang-undang tersebut juga diatur apabila harta kekayaan tersangka tidak mencukupi akan diganti dengan pidana kurungan tertentu.

Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Kholil Askohar mengakui, kliennya enggan membayar kerugian negara. ”Saat pemeriksaan tahap II sudah ditanya jaksa apakah mau mengembalikan kerugian negara dan jawabnya tetap tidak,” katanya, kemarin.

Menurut dia, Susilo memang mengakui perbuatan korupsi yang disangkakan. Namun, pria 39 tahun itu merasa tidak memiliki kewajiban mengembalikan kerugian negara.

Baca Juga :  Kades Dan Bendahara Diduga Korupsi 1.2 Miliar Ditahan Kejari Nias Selatan

Seperti diketahui, Susilo ditersangkakan Satreskrim Polres Mojokerto pada pertengahan 2022. Sejak itu, dia menjadi buron dan baru tertangkap akhir Mei lalu. Susilo diduga melakukan korupsi anggaran Dana Desa Tahun 2019 saat dirinya masih menjabat kades.

Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan melaksanakan kegiatan pembangunan tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK). Kegiatan itu antara lain pembuatan pujasera, gazebo, dan MCK.

Berdasarkan pemeriksaan inspektorat, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 121.396.500. Selain menyalahi aturan, tiga proyek itu tidak tuntas sepenuhnya. Dalam perkara ini, Susilo juga menyalahgunakan uang pajak tahun 2014-2019 dengan nilai terhutang sebesar Rp 109.988.744.

”Sehingga total ada nilai kerugian negara sebesar Rp 231.294.744 yang belum dilakukan pembayaran oleh tersangka,” tegas Kasiintel Kejari Kabupaten Mojokerto Lilik Dwi Prasetyo usai pelimpahan tahap II, Rabu (26/7).

Baca Juga :  Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan Oleh Kejari Rohil

Susilo mengaku menyesali perbuatannya. Setelah terjerat kasus korupsi, dia mengaku khilaf dan menyampaikan permintaan maaf kepada warganya.

”Saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, khususnya di Desa Kedungudi. Saya khilaf,” ujarnya pria yang kini ditahan di rutan Mapolres Mojokerto dengan status tahanan titipan kejaksaan itu.

(Redaksi)

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!