banner 468x60
Opini

Indonesia Darurat Tindak Pidana Pencucian Uang

Avatar photo
1602
×

Indonesia Darurat Tindak Pidana Pencucian Uang

Sebarkan artikel ini

Oleh : Bambang Satrio Sianipar,SH

Bambang Satrio Sianipar, SH

Dalam perkara Tindak Pidana terkait dengan harta atau aset hasil tindak pidana dikenal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara TPPU selain mengancam stabilitas dan integritas perekonomian serta sistem keuangan negara, serta membahayakan sendi-sendi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.

Dewasa ini di Indonesia banyak kasus-kasus tindak pidana yang setelah dilakukan penyidikan, penuntutan sampai pemeriksaan di persidangan berujung pada tindak pidana pecucian uang. Hal tersebut membuktikan bahwa banyak praktik pencucian uang yang terjadi bahkan mungkin masih banyak yang belum terungkap.

banner 468x60

Tindak pidana pencucian uang ini di atur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam Pasal 69 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berbunyi :

Baca Juga :  Krisis Ekologis di Tano Batak

“Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya”.

Namun perlu dipahami secara utuh bahwa frase “terlebih dahulu” adalah lebih menjelaskan mengenai waktu untuk membuktikan tindak pidana asalnya. Frase “tidak wajib” dibuktikan terlebih dahulu membuat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidang pengadilan dalam perkara tindak pidana pencucian uang tetap dapat dilaksanakan dalam kondisi jika pelaku tidak dapat dilakukan pemeriksaan di sidang pengadilan atau dikarenakan pelaku telah meninggal, hilang, dan lain sebagainya.

Baca Juga :  Menjadi Politisi yang Baik, Belajar dari Aristoteles

Selain itu, dalam Putusan MK Nomor 77/PU-XII/2014 Mahkamah tidak bulat dalam mengambil putusan, terdapat dua Hakim Konstitusi yang mempunyai pendapat berbeda.

Karena berpendapat bahwa untuk dapat seseorang dituntut dengan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang, maka harta kekayaan itu harus merupakan hasil dari salah satu atau beberapa tindak pidana asal (predicate crimes atau predicate offence), dengan kata lain tidak ada tindak pidana pencucian uang apabila tidak ada tindak pidana asal (predicate crimes atau predicate offence).

Baca Juga :  Elemen Kekerasan Terhadap Perempuan adalah Ketidaktahuan dan Keenganan Untuk Melawan

Dari pernyataan di atas, sering menjadi perdebatan dalam hal penegakan hukum tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Maka dari itu penulis berpendapat pemerintah harus melakukan terobosan dan inovasi di bidang hukum dengan merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau membahas rancangan undang-undang yang sudah pernah di bicarakan dalam rapat DPR (RUU Perampasan Aset) untuk menutup celah seseorang atau organisasi melakukan tindak pidana pencucian uang.

(Red)

banner 468x60
error: Content is protected !!