banner 468x60
BeritaKorupsi Dana Desa

Kades Dan Bendahara Diduga Korupsi 1.2 Miliar Ditahan Kejari Nias Selatan

Avatar photo
25
×

Kades Dan Bendahara Diduga Korupsi 1.2 Miliar Ditahan Kejari Nias Selatan

Sebarkan artikel ini

Fokus News || Nias Selatan- Kepala desa (kades) dan bendahara Desa Tanomokinu Kecamatan Hibala, Nias Selatan, Sumatra Utara berinisial FS dan RM ditahan Kejaksaan Negeri Nias Selatan atas kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2020-2021. Kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Nias Selatan Pulau Tello, Bobby Virgo Septa Saputra Siregar mengatakan jaksa penyidik telah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Tanomokinu tahun 2020 hingga 2021. FS selaku kades dan RM sebagai bendahara desa pun ditetapkan tersangka.

banner 468x60

“Sesuai hasil penyidikan dan bukti permulaan yang cukup serta hasil gelar perkara (ekspose) pada Cabang Kejaksaan Negeri Nias Selatan di Pulau Tello pada hari Kamis (27/7/2023), penyidik menetapkan FS dan RM sebagai tersangka” ucap Bobby, Kamis (27/7/2023).

Baca Juga :  Tilap Dana Desa 389 Juta, Kadesnya Kabur.. Eh Ketangkap, Akhirnya Pake Baju Shopee juga

Keduanya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Nias Selatan di Pulau Tello. Mereka ditahan di Lapas Kelas III Teluk Dalam.

“Kami melakukan penahanan terhadap FS (Kades) dan RM (Bendahara) Desa Tanomokino untuk 20 hari ke depan. Keduanya ditahan di Lapas Kelas III Teluk Dalam,” ujarnya.

Baca Juga :  Diduga Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Tojong Kabupaten Bogor Ditangkap Polres Metro Depok

 

Diduga keduanya telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan. Akibatnya negara mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar.

“Atas perbuatan tindak pidana korupsi tersebut, kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar,” tuturnya.

Baca Juga :  BupPemkab Samosir Bersama DPRD Samosir Bertatap Muka Dengan Masyarakat Desa Lumban Suhi Suhi Toruan Dan Desa Sitolu Huta

(Redaksi)

banner 468x60

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!