Jabar – Kepala desa (kades) di Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), ditangkap atas kasus dugaan korupsi. Nur Hakim Kepala Desa Tojong diduga korupsi dana pembangunan desa.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto menjelaskan Nur Hakim ialah Kepala Desa Tonjong, Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jabar.
Tersangka Nur Hakim diduga korupsi dana bantuan program pemerintah Samisade atau satu miliar satu desa tahun anggaran 2022. Samisade merupakan dana bantuan keuangan dari pemerintah pusat kepada desa-desa untuk memajukan perekonomian hingga infrastruktur.
Namun, betonisasi jalan di Desa Tonjong yang anggarannya sebesar Rp 838.585.445 tidak berjalan.
“Desa Tonjong mengusulkan untuk X jalan di wilayahnya dengan anggaran Rp 800 juta terdiri dari dua termin,” kata Kompol Hadi dalam keterangannya, Jumat (13/10/2023).
Dia menjelaskan dugaan korupsi itu dilaporkan ke polisi pada 25 Mei 2023. Peristiwa dugaan korupsi itu diduga terjadi sejak 28 Oktober 2022.
Hadi menjelaskan Nur Hakim tidak melaksanakan pekerjaan betonisasi jalan desa di Kampung Jati RT 002 / 006 sampai dengan RT 003 / 006 Desa Tonjong yang semestinya diperbaiki dengan kondisi panjang 1.010 meter, lebar 4 meter, dan ketebalan 15 cm.
“Modus yang digunakan tersangka adalah membagi kegiatan pembetonan ini dua tahap. Tahap pertama dana cair namun kegiatan tak diselesaikan, diajukan lagi pencairan tahap kedua tapi tidak dilakukan kegiatan sama sekali,” kata dia.
Dia menjelaskan untuk tahap 1, telah dicairkan anggaran sebesar Rp 503.151.267 dengan hasil pekerjaan sebesar 80%. Sementara tahap ke-2, anggaran cair sebesar Rp 335.434.178 namun tanpa ada pengerjaan.
Nur Hakim ditangkap di sebuah perumahan di Jalan Raya Tonjong Desa Tajur Halang Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (15/7) sekitar jam 10.00 WIB. Polisi telah melengkapi berkas kasus dugaan korupsi ini.
Tersangka Nur Hakim beserta berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Berdasarkan laporan dari Inspektorat Kabupaten Bogor, perbuatan Nur Hakim diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 501.371.881,35.
Atas perbuatannya, Nur Hakim disangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 UU Pemberantasan Tipikor dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.