Medan – Mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai berinisial Ev ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Binjai.
Ev ditetapkan tersangka bersama 5 orang lainnya. Masing-masing berinisial NF bendahara dan TR pejabat penanda tangan surat perintah membayar. Juga NK, AS, dan SA, ketiganya selaku pihak rekanan.
“Keenam tersangka hari ini ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Binjai,” kata Kajari Binjai, Jufri didampingi Kasi Intelijen, Adre Wanda Ginting dan Kasi Pidsus, Hendar Rasyid Nasution, Senin 16 Oktober 2023.
Kajari menjelaskan, penanganan perkara dugaan korupsi dana BOS dan Komite MAN ini berawal pada Maret 2023 lalu. Kasus ini terungkap dari aksi dilakukan oleh para guru dan murid.
“Melihat situasi itu dan ditambah adanya laporan yang masuk, akhirnya tim penyidik turun untuk melihat lebih dalam apa persoalan yang terjadi,” katanya.
Hasilnya, penyidik mendapati dugaan korupsi. Karena itu, penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan
“Prosesnya memang panjang, karena kita harus berhati-hati setiap menangani perkara. Dalam perkara ini, ditemukan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar,” bebernya.
“Tapi rata-rata kegiatan fiktif. Misalnya melakukan perjalanan dinas ke Sidoarjo, itu tidak dilakukan. Mereka malah liburan ke Bali,” bebernya.
“Ada juga kegiatan fiktif di Binjai yang melibatkan rekanan. Rekanan itu tahu dan mereka menerima feedback. Jadi macam-macam modusnya, pengadaan buku juga ada. Pembelian ATK dan alat elektronik juga terindikasi fiktif. Tidak semua fiktif, tapi indikasi fiktif yang paling banyak,” jelas Jufri.
Terkait tersangka tambahan, Jufri mengaku, bahwa hal tersebut tidak tertutup kemungkinan.
“Kalau tersangka lain kita lihat dari penyidikannya. Bisa saja ada, karena penyidikan itukan berkembang,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, Penyidik menerapkan pasal 2, 3, 5, dan 11 dalam UU Tindak Pidana Korupsi.