Scroll Untuk Baca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaDaerahDI YogyakartaEdukasiJawa TengahKab. BatubaraKab. DairiKab. SumedangKalimantan BaratKalimantan SelatanKampar RiauKota MadiunKota SurabayaKota Tanjung PinangMedanProv RiauProv. BantenProv. DI YogyakartaProv. Jawa BaratProv. Jawa TimurProv. Jawa TimurProv. Kalimantan BaratProv. LampungProv. Sulawesi UtaraProv. Sumut

Gaduh Terkait Isu Negatif PT. Ratansha Purnama Abadi Indonesia Gunakan Merkuri, BPOM RI Angkat Bicara

Avatar photo
187
×

Gaduh Terkait Isu Negatif PT. Ratansha Purnama Abadi Indonesia Gunakan Merkuri, BPOM RI Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan keterangan resmi terkait isu negatif tentang penutupan PT. Ratansha Purnama Abadi karena terlibat dalam pelanggaran penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri.

Dalam keterangan pada Selasa, 18 Maret 2025, Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan komitmennya dalam melaksanakan pengawasan ketat terhadap seluruh produk kosmetik yang beredar di masyarakat.

banner 468x60

Terutama mengenai informasi negatif bahwa pabrik Ratansha terlibat dalam pelanggaran penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri serta isu penutupan pabrik.

Taruna Ikrar menyampaikan, informasi yang dinarasikan bahwa pabrik tersebut telah diajukan ke pengadilan oleh BPOM sebanyak dua kali, adalah informasi yang sama sekali tidak benar.

“Pabrik yang dimaksud tidak teridentifikasi sebagai pabrik pemasok merkuri. Tuduhan semacam ini tidak memiliki dasar fakta dan dapat merugikan reputasi pabrik yang telah mematuhi regulasi,” kata Ikrar.

Baca Juga :  Jelang Idul Fitri 1446 H, Polres Bitung Gelar Apel Pasukan Ketupat Samrat 2025

PT. Ratansha secara resmi juga menyampaikan klarifikasi berdasarkan pernyataan langsung dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.

Mereka secara resmi menyampaikan klarifikasi berdasarkan pernyataan langsung dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.

1. Tidak Benar Pabrik Ratansha Diaju ke Pengadilan oleh BPOM:
Informasi mengenai Pabrik Ratansha yang disebut telah dua kali diajukan ke pengadilan oleh BPOM dan gagal dalam proses hukumnya adalah TIDAK BENAR. Hingga saat ini, tidak ada gugatan atau proses hukum BPOM yang mengarah kepada Pabrik Ratansha sebagaimana dikonfirmasi oleh pernyataan resmi BPOM.

2. Ratansha Tidak Terlibat sebagai Pemasok Merkuri:
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPOM, Pabrik Ratansha tidak pernah teridentifikasi sebagai pemasok atau pengguna bahan berbahaya (merkuri) dalam proses produksi kosmetiknya. Ratansha secara penuh telah mematuhi regulasi keamanan dan ketentuan produksi kosmetik yang berlaku.

Baca Juga :  Bupati Taput Resmikan Jembatan Marhaen Di Desa Aek Nauli IV Kecamatan Sipahutar

3. Isu Penutupan Pabrik karena Bahan Berbahaya Tidak Benar:
Klarifikasi resmi BPOM juga menegaskan bahwa isu tentang penutupan Pabrik Ratansha akibat ditemukannya bahan berbahaya dalam produk-produknya adalah sepenuhnya informasi yang tidak berdasar dan keliru.

Sebagai pabrik kosmetik yang bertanggung jawab dan taat hukum, Ratansha berkomitmen untuk selalu menjaga kualitas produksi sesuai dengan ketentuan dan regulasi BPOM serta secara transparan melakukan aktivitas produksi sesuai standar keamanan produk untuk kepentingan dan kepercayaan konsumen.

Kami mengajak masyarakat untuk bijak dan hati-hati dalam menyebarkan atau menerima informasi, serta selalu memastikan kebenaran melalui sumber-sumber resmi.

Baca Juga :  Kepala Rutan Tarutung Buka Secara Resmi Kegiatan Pembinaan Fisik, Mental dan Disiplin (FMD) Pegawai

PT. Ratansha Purnama Abadi adalah perusahaan industri farmasi terintegrasi di Indonesia yang memproduksi berbagai jenis produk, termasuk kosmetik (skincare), obat, suplemen, dan produk kesehatan lainnya, dengan fokus pada kualitas dan keamanan.

Kemudian mengucapkan terima kasih atas perhatian, dukungan, dan kepercayaan masyarakat selama ini. Merek akan terus berupaya menghadirkan produk terbaik dengan integritas dan tanggung jawab penuh.***

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas atau izin edar kosmetik menggunakan Aplikasi BPOM Mobile atau melalui www.cekbpom.pom.go.id. “Segera laporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, Balai Besar/Balai POM, atau Loka POM setempat apabila mengetahui atau mencurigai kegiatan produksi atau peredaran atau promosi kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan di lingkungannya,” pungkas Taruna Ikrar.

 

 

Ardilla

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!