banner 468x60

Kades Dan Bendahara Ditahan Jaksa Kasus Korupsi Dana Desa

Avatar photo
banner 468x60

Fokus News, NTT – Mantan kepala dan bendahara Desa Welu, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, NTT, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai, pada Selasa (27/7/2023).

Kasi Pidsus Kejari Manggarai Daniel Merdeka Sitorus mengungkapkan, mantan Kades berinisial SP dan bendahara desa berinsial SO ditahan karena diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD).

banner 468x60

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan korupsi Dana Desa (DD) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 636.143.097,00,” ujar Zaenal saat dihubungi, Rabu (28/7/2023).

Baca Juga :  Setalah 5 Tahun Buron, Mantan Kades Ditangkap Polisi Tersangka Korupsi Dana Desa

Hal itu diketahui berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, Daerah Nomor 02/INSP/LAPSIS/PKPT-2022 tanggal 09 Mei 2022.

Ia menjelaskan, kedua tersangka disangkakan oleh Penyidik menggunakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Subsidair, Pasal 3 jo.

Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Kepala Desa Di Mamuju Ditahan Dugaan Korupsi Dana Desa

Terhadap tersangka, lanjut dia, penuntut umum melakukan tindakan Penahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai PRINT 800/N.3.17.4/Ft.2/07/2023 .

“Terhadap tersangka atas nama SP selaku mantan Kepala Desa Welu dan surat perintah penahan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai print 804/N.3.17.4/Ft.2/07/2023 terhadap SO selaku Bendahara Desa Welu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 Juli 2023 sampai dengan 15 Agustus 2023 di rumah tahanan negara Kelas IIB Ruteng dengan pertimbangan yang memenuhi syarat subjektif dan objektif,” katanya.

Baca Juga :  Dua Tersangka Pengedar Narkoba Jenis Ganja Berhasil Ditangkap Polres Taput

(Redaksi)

banner 468x60

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!