banner 468x60

Viral di Medsos kasus Pemerkosaan tidak ditangani, Polda Sumut: Laporan Tidak Ada

Avatar photo
banner 468x60

Fokus News, Medan-Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menjelaskan soal postingan terkait laporan pemerkosaan yang disampaikan akun @nayya_annessa di media sosial Instagram hingga viral.

 

banner 468x60

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menegaskan, Laporan Polisi (LP) terkait kejadian yang disebutkan di media sosial tersebut tidak ada.

 

Diterangkan Hadi, pada November 2021 Ibu DNS datang ke Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan menemui penyidik pembantu, Briptu SSA menanyakan perkembangan perkara KDRT yang sedang ditangani.

 

“Saat itu, dijelaskan kalau kasus itu telah SP3 karena tidak cukup bukti,” kata Hadi Kamis (27/7/2023).

 

Kemudian, sebut Hadi, DNS menyampaikan hal yang lain, yaitu anaknya diperkosa oleh Bapak Indekosnya. Selanjutnya penyidik pembantu mengarahkan agar membuat Laporan Polisi.

Baca Juga :  Patut Diapresiasi, Polda Sumut Tangkap 1.596 Pengguna dan Jaringan Narkoba

 

“Supaya dapat dilakukan VER atau Visum et Repertum terhadap anaknya,” ujarnya.

 

Dijelaskan Hadi, Visum et Repertum atau VER adalah keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan tertulis atau resmi penyidik tentang pemeriksaan medis terhadap seseorang manusia, baik hidup maupun mati ataupun bagian dari tubuh manusia.

 

“VER bisa berupa temuan dan interpretasinya, di bawah sumpah dan untuk kepentingan peradilan,” Hadi menerangkan.

 

Namun, saat itu yang bersangkutan menyampaikan tidak mau anaknya di-VER, karena sudah dibawa ke bidan. Ketika diminta hasil dari bidan, DN tidak dapat menunjukan.

 

“Kemudian DNS pergi meninggalkan penyidik tanpa membuat LP hingga saat ini,” sebut Hadi.

Baca Juga :  Polres Humbahas Gelar Apel Pasukan Zebra Toba 2023 Dihadiri Oleh Forkopimda

 

Diungkapkan Hadi, lalu muncul postingan lanjutan terkait postingan laporan pemerkosaan, disampaikan oleh akun @buletinmedan dan akun @nayya_annesa.

 

Lagi-lagi, Hadi menegaskan bahwa LP terkait laporan anak umur 4 tahun yang dicabuli tersebut tidak ada. Ketika itu, DNS datang ke ruangan Unit PPA menanyakan terkait LP yang ditangani tentang pengaduan penganiayaan ibunya atas nama NL.

 

Namun saat itu penyidik yang dicari atas nama Briptu HM tidak berada di tempat, dan DNS langsung mengambil handphone, merekam dengan mengatakan bagaimana laporan pelecehan anaknya.

 

“Setelah membuat rekaman, DNS pergi meninggalkan ruangan dan tidak jadi membuat Laporan Polisi, Kejadianya juga pada November 2021,” tandasnya.

Baca Juga :  Pemerintah Samosir Buka Pembinaan Pokjanal Posyandu Dalam Rangka Integrasi Layanan Primer

 

Lebih lanjut Kabid Humas Menerangkan bahwa Laporan Polisi Berkaitan dengan DNS dan Ibunya an. NRL yang ditangani di Polrestabes Medan ada sebanyak 13 Laporan dan semuanya telah dan sedang berproses.

“ada yang sudah diserahkan Jaksa, ada yang P19 bahkan ada juga yang masih penyelidikan karena polisi harus memfaktakan semua laporan-laporan tersebut,” pungkas Hadi.

(Redaksi)

 

 

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!