banner 468x60

Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan Oleh Kejari Rohil

Avatar photo
banner 468x60

Fokus News|| PEKANBARU – Inisial M adalah mantan kepala desa (kades) atau penghulu di Kabupaten Rohil diduga korupsi uang rakyat hingga ratusan juta rupiah, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Rohil yang menangani kasus tersebut. M terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

“Tersangka juga ditahan selama 20 hari, terhitung 10 sampai 30 Juli 2023 dan dititipkan di Lapas Bagansiapiapi, Rohil,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa (11/7/2023).

banner 468x60

Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Kepenghuluan (ADK), Dana Kepenghuluan (DK) dan Bantuan Keuangan Kepenghuluan (BKK) pada Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Tahun Anggaran (TA) 2021.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Samosir Bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melaksanakan sosialisasi Budidaya Perikanan Berkelanjutan

Tersangka menjabat sebagai Kades atau Penghulu Bagan Jawa, Kecamatan Bangko.

Kejaksaan Negeri Rohil kemudian mulai mengusut kasus ini, pada Oktober 2023, kasus naik ke tahap penyidikan.

Dalam prosesnya, jaksa berupaya mengumpulkan alat bukti, dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, mengamankan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) hasil audit investigasi, meminta keterangan ahli auditor dari Inspektorat Rohil, hingga memeriksa tersangka.

Baca Juga :  Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, SH,SIK., M.H Berikan Reward kepada Personil Polres Samosir Berprestasi

Dalam kasus tetrsebut indikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp178 juta lebih.

Rinciannya yaitu temuan LHP audit yang dilakukan auditor Inspektorat sebesar Rp112.500.000, dan kegiatan Bantuan Perikanan (bibit/pakan/dll) Rp25.200.294.

 

Kemudian pekerjaan penimbunan bodi jalan Gang Sumarno Rp2.445.437,27, dan pelaksanaan penanggulangan bencana banjir Kepenghuluan Bagan Jawa Rp38.850.000,000.

 

Jaksa sudah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut. Namun sampai saat ini, tersangka belum mengembalikannya.

M dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999.

Baca Juga :  Klarifikasi Panitia Terkait Hadiah HONAS CUP Yang Dilaksanakan Di Kecamatan Sipahutar Untuk Meriahkan HUT RI Ke-78

(Redaksi)

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!