banner 468x60

Tersangka Pemerkosa Anak Kandung Meninggal Dunia Usai Dikoroyok Sesama Tahanan

Avatar photo
banner 468x60

Depok – Seorang pria berinisial AR (51), tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak kandung meninggal dunia usai diduga dikeroyok oleh sesama tahanan di Polres Metro Depok.

 

banner 468x60

Sebelumnya polisi menangkap dan menahan AR akibat tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukannya pada Rabu (5/7). Sementara aksi pengeroyokan berujung maut itu diduga terjadi pada Sabtu (8/7).

 

“Ada 8 orang yang sudah ditetapkan tersangka,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Nirwan Pohan kepada wartawan, Senin (10/7).

 

Delapan tahanan Polres Depok yang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan ini masing-masing berinisial MD, EAN, FA, AN, AN, AN, MN, dan FNA.

Dari hasil pemeriksaan, kata Nirwan, aksi pengeroyokan ini diduga terkait aksi pemerkosaan yang dilakukan AR terhadap anak kandungnya. Hal inilah yang kemudian memicu tersangka mengeroyok korban.

 

“Mungkin para pelaku ini kesal karena dilakukan terhadap anak kandung sendiri, saat ditanya, kasusnya apa, pencabulan anak kandung sendiri, akhirnya itu menjadi pemicu para pelaku kesal terhadap korban,” tutur Nirwan.

Baca Juga :  Bupati Samosir & Wakil Bupati Samosir Hadiri Penutupan Pesparawi di Gereja HKBP Pangururan Kota 

 

Nirwan mengungkapkan pengeroyokan terhadap korban itu tak hanya menggunakan tangan kosong. Tetapi juga menggunakan pipa air di dalam sel tahanan yang diduga sengaja dipatahkan para tersangka.

 

Pipa sel tahanan itu, lanjut Nirwan, digunakan untuk memukul pantat korban. Selain itu, dada dan punggung korban juga terluka akibat pengeroyokan tersebut.

 

“Dia (tersangka) motong sendiri, mungkin dipatahin pipa, pipa keran air memang ada di sel,” ujar Nirwan.

Nirwan mengatakan usai pengeroyokan itu korban sempat pingsan. Tahanan yang lain lalu melaporkan korban yang pingsan itu ke petugas jaga dan kemudian dibawa ke rumah sakit.

 

“Oleh penjaga tahanan dicek dan pada saat itu dibawa ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok. Setelah dilakukan pemeriksaan dokter menyatakan korban meninggal dunia,” ucap Nirwan.

Baca Juga :  Danpomdam I/BB Kolonel Cpm Zulkarnain, SH,Sambut Kunjungan Kerja Wadan Puspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, SH diMapomdam 

 

Nirwan menyebut jenazah korban saat ini telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi guna memastikan penyebab kematiannya.

 

Atas perbuatan mereka, delapan tersangka pengeroyokan sesama tahanan di Depok tersebut dijerat Pasal 170 ayat (2) butir 3e dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

 

Menanggapi hal itu ketua IPW Sugeng Teguh sangat menyesalkan hal itu terjadi.

 

“Kalau menurut IPW, itu pelanggaran kode etik yang berat. Ini suatu kelalaian. Dibalik kelalaian ini, diduga ada faktor pembiaran atau sengaja,” kata Sugeng kepada awak media. (12/7/2023).

“Nah itu sudah jelas dalam Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 4 tahun 2005. Dalam Perkap ini dikatakan bahwa apabila terjadi penganiayaan, polisi petugas jaga harus bertanggung jawab,” jelasnya.

Baca Juga :  Pendidikan Budaya Batak Akan Diterapkan Di Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Ajaran 2023/2024

 

Selain itu, polisi juga sudah tahu bahwa pelaku kasus asusila dan pemerkosaan (apalagi terhadap anak) mempunyai potensi 99 persen dianiaya.

 

“Ini yang harus dijaga, bukan dibiarkan,” papar Sugeng.

 

Dia menduga ada pembiaran dalam kasus ini, apalagi dikaitkan dengan adanya isu permintaan uang Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.

 

“Ini harus didalami, tanggung jawabnya bukan sekedar kode etik. Kalau terjadi suatu kesengajaan untuk dianiaya, dia harus diminta pertanggungjawaban pidana juga termasuk penjaganya,” tandas Sugeng.

(Red)

banner 468x60
error: Content is protected !!