TAPUT – Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara menghadiri Rapat Pembahasan Penerbitan PKKPR Non Berusaha dalam Rangka Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Musholla KPP Pratama Balige pada Forum Penataan Ruang diruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara pada Rabu, 16 April 2025
Dalam pertemuan tersebut, dibahas aspek legalitas, kesesuaian lokasi pembangunan dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), serta pemenuhan persyaratan administratif lainnya. Perwakilan dari BPN menyampaikan dukungan terhadap upaya pembangunan fasilitas ibadah ini, selama seluruh tahapan memenuhi prosedur sesuai peraturan perundang-undangan.
“Sebagai bentuk dukungan terhadap pemenuhan sarana keagamaan dan kenyamanan pegawai dalam beribadah, kami dari Kantor Pertanahan siap memfasilitasi proses percepatan penerbitan PKKPR Non-Berusaha, dengan tetap memperhatikan aspek tata ruang dan legalitas,” ujar Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara.
Penerbitan PKKPR Non-Berusaha menjadi langkah awal yang penting dalam proses perizinan pembangunan gedung Musholla tersebut.
” Dengan adanya persetujuan ini, diharapkan proses pembangunan dapat segera dilaksanakan, dan memberikan manfaat bagi pegawai serta masyarakat sekitar.” harapnya.
(Red)