banner 468x60
BeritaHukum Dan KriminalKab. Tapanuli Utara

Oknum Pendeta HKBP Ditetapkan Tersangka Kasus Sodomi

Avatar photo
73142
×

Oknum Pendeta HKBP Ditetapkan Tersangka Kasus Sodomi

Sebarkan artikel ini
Oknum Pendeta HKBP Inisial CS Ditahan Polres Taput

TAPUT – Oknum pendeta HKBP pelaku cabul dengan menyodomi seorang anak laki-laki di bawah umur akhirnya ditangkap Polisi dan resmi ditahan setelah di tetapkan sebagai tersangka. Oknum pendeta HKBP pelaku sodomi tersebut berinisial CS ( 44 ) warga Taput sedangkan korban ber inisial S (14 ) warga Taput.

Peristiwa tersebut pun dibenarkan kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui Kasi humas Aiptu W Baringbing saat di konfirmasi wartawan. (8/6/2026).

banner 468x60

Baringbing menjelaskan, terungkapnya peristiwa cabul tersebut setelah korban yang didampingi orang tuanya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Taput, pada Sabtu ( 6/6/2026).

Orang tua korban mengetahui peristiwa tersebut setelah mendapat laporan dari anaknya, bahwa dirinya di cabuli oknum pendeta tersebut, pada minggu di suatu tempat di dalam mobil.( 26/4 /2026 )

Diceritakan korban, peristiwa itu bisa terjadi awalnya pelaku memanggil korban naik ke dalam mobilnya. Percaya terhadap pelaku karena di kenal , lalu korban nurut saja. Setelah korban didalam mobil, lalu pelaku membujuk rayu korban dan memeluknya. Selanjutnya pelaku memaksa korban membuka celana lalu melakukan sodomi kepada korban.

Baca Juga :  Polres Taput Ungkap Pelaku Judol Melalui Website

“ Saat itu korban meronta namun tidak kuat menahan serta pelaku pun mengancamnya. Setelah pelaku puas lalu melepaskan korban namun kata-kata ancaman dilakukan apabila memberitahukan peristiwa tersebut. Setelah polisi menerima laporan itu, Polisi langsung memeriksa korban, memeriksa saksi-saksi dan membawa korban untuk visum ke rumah sakit.” Jelas Baringbing.

Pada minggu ( 7/7/2026) setelah melakukan gelar perkara, pelaku pun ditangkap. Setelah di tetapkan sebagai tersangka dan esok harinya dilakukan penahanan. Saat ini pelaku pun sudah resmi dilakukan penahanan di RT Polres.

“Tersangka pun ditahan di ruang tahanan Polres Taput untuk proses hukum selanjutnya,” tutup Baringbing.

Selanjutnya, dikutif dari media Gapura News bahwa Parsadaan Pomparan Toga Aritonang (PPTA) Indonesia bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Toga Aritonang Kabupaten Tapanuli Utara menyatakan komitmennya mengawal hingga tuntas proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang melibatkan oknum pendeta HKBP berinisial CS tersebut.

Baca Juga :  Sosialisasi Bawaslu Karo Tentang Pengawasan Partisipatif Pada Pilkada 2024

Komitmen tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Tarutung, Jumat (12/6/2026), yang turut dihadiri pengurus Toga Aritonang Indonesia, Tim kuasa hukum, serta sejumlah tokoh marga, di antaranya Jhonson Ompusunggu, Edris Rajagukguk, dan Anggiat Rajagukguk.

Mewakili Ketua Toga Aritonang Indonesia Sumatera Utara Anggiat Rajagukguk menegaskan pihaknya turun langsung mendampingi keluarga korban atas mandat Ketua Umum DPP Toga Aritonang Indonesia. Organisasi tersebut juga telah menunjuk tim kuasa hukum untuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan keadilan.

“Kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih jika korbannya adalah anak. Proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dan memberikan keadilan bagi korban,” tegasnya.

Baca Juga :  Kasus Asmara Liar Pendeta HKBP Di Sipahutar Diselesaikan Dengan Berdamai

Kuasa hukum korban, Hotben Simaremare SH, menjelaskan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara pada 6 Juni 2026.

“Penanganan perkara ini berlangsung cepat. Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan terlapor sebagai tersangka dan melakukan penahanan,” ujar Hotbin.

Pihak keluarga korban juga menegaskan menolak segala bentuk upaya penyelesaian di luar jalur hukum. Mereka meminta proses hukum terus berjalan hingga pengadilan guna memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa.

“Kami menghendaki agar perkara ini diproses sampai tuntas. Ini bukan hanya soal korban, tetapi juga soal perlindungan anak dan rasa keadilan masyarakat,” katanya.

Pihak keluarga Korban berharap kasus ini diproses sampai tuntas demi keadilan dan efek jera pada pelaku kejahatan khususnya bagi pelaku kejahatan seksual anak.

(TS)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!