Kupang – Transformasi Bank NTT menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat pembangunan ekonomi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Perubahan status hukum tersebut diharapkan mampu mempertegas peran Bank NTT sebagai lembaga keuangan daerah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat lokal.
Direktur Utama Charlie Paulus menegaskan bahwa transformasi menjadi Perseroda akan membuat arah pembiayaan bank lebih terfokus pada pembangunan di wilayah NTT. Menurutnya, perubahan ini menjadi pembeda utama dibandingkan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang dapat melakukan ekspansi pembiayaan ke berbagai daerah di Indonesia.
Ia menjelaskan, dengan status Perseroda, identitas Bank NTT sebagai bank milik daerah semakin kuat. Mayoritas saham yang dimiliki pemerintah daerah juga menjadi dasar penting agar kebijakan dan pembiayaan benar-benar diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat NTT, termasuk sektor UMKM, pembangunan daerah, dan penguatan ekonomi lokal.
Sementara itu, Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena menyebut transformasi tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem ekonomi daerah. Ia berharap Bank NTT dapat tampil lebih adaptif, transparan, dan profesional dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan.
Menurut gubernur, perubahan status hukum ini juga diharapkan mampu meningkatkan kontribusi Bank NTT terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memperkuat pengelolaan keuangan daerah secara lebih efektif dan berkelanjutan. Namun demikian, pemerintah tetap menyoroti pentingnya penyempurnaan regulasi dan penguatan tata kelola agar transformasi tersebut berjalan optimal.
Dukungan terhadap transformasi Bank NTT menjadi Perseroda juga datang dari seluruh fraksi di DPRD NTT. Meski disetujui, DPRD memberikan sejumlah catatan penting terkait pengawasan internal, transparansi, dan peningkatan kinerja agar Bank NTT mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah yang kompetitif dan berdaya saing.
(Kevin)















