Samosir – Pada Selasa 16 Januari 2024
Pemerintah Kecamatan Harian memonitoring dan Fasilitasi pelaksanaan Musrenbang Desa secara langsung yang terdiri dari Tim I dipimpin Oleh Camat Harian P.HARTOPO MH.MANIK,SSTP dan Tim II yang dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan Harian JOSRO TAMBA, S.IP beserta Kepala Seksi, Kepala Subbag dan Staf Kantor Kecamatan Harian, desa yang melaksanakan musrenbang Desa yaitu :
. Desa Turpuk Sagala yang dimonitoring oleh Tim I bertempat di Kantor Desa Turpuk Sagala, yang dipimpin oleh Ketua BPD Turpuk Sagala beserta anggota, dan dihadiri oleh Kepala Desa Turpuk Sagala, Perangkat Desa, Babinsa, Pendamping Desa, Bidan Desa, Tokoh Masyarakat dan Pewakilan masyarakat Dusun I dan Dusun II
Desa Turpuk Limbong yang dimonitoring oleh Tim II bertempat di kantor Desa Turpuk Limbong, yang dipimpin oleh Ketua BPD Turpuk Limbong beserta anggota, dan dihadiri oleh Kepala Desa Turpuk Limbong, Perangkat Desa, Ketua PKK Desa, Babinsa, Babinkamtibnas, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Kepala Sekolah SD 1 Turpuk Limbong, Perwakilan dari Puskesmas, Tutor Paud, Pelaku Bumbes, Tokoh masyarakat,perwakilan dari masyarakat Dusun I, II dan III Desa Turpuk Limbong.
Desa Turpuk Malau yang dimonitoring oleh I bertempat di kantor Desa Turpuk Malau yang dipimpin oleh Ketua BPD Turpuk Malau beserta anggota, dan dihadiri oleh Kepala Desa Turpuk Malau, Perangkat Desa, Ketua PKK Desa, Babinsa, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Pelaku Bumbes, Tokoh masyarakat,perwakilan dari masyarakat Dusun I, dan II Desa Turpuk Malau.
Desa Turpuk Sihotang yang dimonitoring oleh II bertempat di kantor Desa Turpuk Sihotang yang dipimpin oleh Ketua BPD Turpuk Sihotang beserta anggota, dan dihadiri oleh Kepala Desa Turpuk Sihotang, Perangkat Desa, Ketua PKK Desa, Babinsa, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Bidan Desa, Kepala Sekolah SMP I Harian, Kepala Sekolah SD 2 Turpuk Sihotang, Tokoh masyarakat, perwakilan dari masyarakat Dusun I, dan II Desa Turpuk Sihotang.
Camat Harian P.Hartopo MH Manik SSTP mengatakan Musrenbang Desa merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang dimana materi Musrenbang RKP Desa 2024 ini merupakan implementasi dari pedoman penyusunan RKPDes Tahun 2024 yang dikonten sebelumnya.
Secara definisi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.
Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020.
Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014,Ucapnya .
Sementara itu,Sekretaris Kecamatan Harian Josro Tamba S.IP selaku Tim 2 menambahkan musrenbang desa adalah Menyepakati prioritas kebutuhan dan masalah yang sangat mendesak untuk direalisasikan dalam bentuk program maupun kegiatan pada tahun perencanaan/ tahun yang akan datang. Lalu dilanjutkan dengan Pembahasan Materi Musyawarah adalah pembahasan dan Kesepakatan Rancangan RKPDes Tahun 2025, berdasarkan Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, maka diharapkan setiap desa agar berjalan sesuai dengan tahapan/alur penyusunan RKP Desa dan Daftar Usulan Desa.
Acara musrembang ditutup dengan penandatanganan Berita Acara oleh Kepala Desa, Ketua BPD serta perwakilan tokoh masyarakat,Pungkasnya