Scroll Untuk Baca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Prov Nusa Tenggara TimurTimor Tengah Selatan

Tidak Ingin Berdamai, Nenek Petronela Tilis Minta Penyidik Proses Laporannya hingga Mendapatkan Kepastian Hukum

Avatar photo
1446
×

Tidak Ingin Berdamai, Nenek Petronela Tilis Minta Penyidik Proses Laporannya hingga Mendapatkan Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini

Timor Tengah Utara – Upaya perdamaian des Restoratif Justice atas Laporan Polisi (LP/B/43/XII/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres Timor Tengah Utara/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 24 Desember 2024), yang kontruksi hukumnya terkait dugaan perusakan pagar kawat yang kuat dugaan dilakukan Blasius Lopis (Terlapor), pensiunan guru, tidak sedikitpun membuat Nenek Petronela Tilis bergeming.

Nenek Petronela Tilis (Pelapor) kepada media, Selasa (14/01/2025), justru meminta Kasatreskrim Timor Tengah Utara Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, S.Tr.K melalui Penyidik Pembantu Agus Bria agar memroses laporannya hingga mendapatkan kepastian hukum.

banner 468x60

“Memang ada upaya damai yang gencar dilakukan Terlapor, Blasius Lopis melalui keluarganya juga upaya restoratif Justice dari Penyidik tapi saya sudah bulat tekadnya agar laporan polisinya di proses sampai ada kepastian hukum,” tegas Nenek Petronela.

Baca Juga :  Serda Melkisua: Membantu Kesulitan Masyarakat adalah Tanggung Jawab Seorang Babinsa

 

Menurut Nenek Petronela Tilis, kejadian perusakan pagar kawat miliknya menjadi persoalan serius yang tidak bisa ditolerir.

“Kesabaran saya dan keluarga sudah di ambang batas. Karena sebelumnya ada saja kejadian baik intimidasi dan tekanan psikologis. Di stigma miskin, bodoh, orang kampung bahkan dianggap rendahan dan tidak punya pengaruh,” jelas Nenek Petronela.

Baca Juga :  Budayakan Hidup Gotong Royong, Babinsa Koramil 01 Kota So'e Bantu Warga Bersihkan Kebun

Sebagai orang kampung dan bahkan bodoh kata nenek Petronela Tilis, dirinya justru ingin memastikan hukum yang berlaku adil dan berkeadilan.

“Semua orang sama di mata hukum. Karena itu saya berharap proses hukum loparan saya dapat berjalan sesuai dengan semangat juga spirit hukum positif di Negara kita,” tutup nenek Petronela.

Baca Juga :  Optimalkan kaderisasi SWK kodim 1621/TTS Gelar Musppanitera

Yang berkembang, hari ini Rabu, (15/01/2024), Laporan Polisi (LP/B/43/XII/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres Timor Tengah Utara/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 24 Desember 2024), akan digelar di Polres Timor Tengah Utara untuk selanjutnya ditetapkan konstruksi kasusnya.

(Kevin)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!