Kupang – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 dan Hari Ulang Tahun Bank Indonesia ke-73, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT dan Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (BOTASUPAL) Provinsi NTT melaksanakan pemusnahan uang Rupiah palsu di Lapangan Polda NTT.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kepolisian Daerah NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., Ketua DPRD Provinsi NTT Emilia Nomleni, perwakilan BINDA NTT, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kupang, Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang H. Fery Haryanta, S.H., unsur Forkopimda Provinsi NTT, serta Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, Didiet Aditya Budi Prabowo.
Dalam kesempatan tersebut, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT menjelaskan bahwa sebanyak 1.723 lembar uang Rupiah palsu dimusnahkan. Uang tersebut merupakan hasil klarifikasi atas laporan masyarakat terhadap uang yang diragukan keasliannya, serta hasil temuan dalam proses pengolahan setoran uang perbankan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai standar operasional yang berlaku dengan menggunakan mesin penghancur khusus hingga uang berubah menjadi serpihan-serpihan kecil yang tidak lagi dapat dikenali sebagai uang. Seluruh unsur BOTASUPAL dan Forkopimda yang hadir turut berpartisipasi secara simbolis dalam proses pemusnahan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas tindak pidana pemalsuan uang.
Pemusnahan ini menjadi yang pertama dilaksanakan di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan merupakan wujud nyata sinergi antarinstansi dalam menjaga integritas sistem pembayaran nasional. Peredaran uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
Bank Indonesia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut, termasuk Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang yang telah menerbitkan penetapan pemusnahan uang Rupiah palsu sehingga proses pemusnahan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
Ke depan, Bank Indonesia bersama unsur BOTASUPAL dan aparat penegak hukum akan terus memperkuat koordinasi dalam pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan pemalsuan uang. Di sisi lain, upaya edukasi kepada masyarakat juga akan terus ditingkatkan melalui kampanye Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah, termasuk pengenalan cara mengenali keaslian uang dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, dan Diterawang) serta menjaga kualitas uang melalui prinsip 5J, yaitu Jangan Dilipat, Jangan Diremas, Jangan Dibasahi, Jangan Distapler, dan Jangan Dicoret.
Melalui kolaborasi yang semakin kuat antara Bank Indonesia, kepolisian, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan peredaran uang Rupiah palsu dapat ditekan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara tetap terjaga.
Jika diinginkan, saya juga dapat membuat versi bergaya siaran pers Bank Indonesia atau versi berita media massa yang lebih tajam dengan judul dan lead yang lebih menarik.
(Kevin)















