Kupang – Komitmen menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah kembali ditegaskan melalui kegiatan pemusnahan uang Rupiah palsu yang diselenggarakan oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT dan Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (BOTASUPAL) Provinsi NTT. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari peringatan Hari Bhayangkara ke-80 sekaligus Hari Ulang Tahun Bank Indonesia ke-73.
Pemusnahan yang berlangsung di Lapangan Polda NTT dihadiri oleh Kepala Kepolisian Daerah NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., Ketua DPRD Provinsi NTT Emilia Nomleni, unsur Forkopimda, perwakilan BINDA NTT, Kejaksaan Tinggi NTT, Bea dan Cukai, Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, serta Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT Didiet Aditya Budi Prabowo.
Dalam kesempatan tersebut, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT menyampaikan bahwa sebanyak 1.723 lembar uang Rupiah palsu dimusnahkan. Seluruh uang tersebut berasal dari hasil klarifikasi atas laporan masyarakat mengenai uang yang diragukan keasliannya serta hasil penyortiran setoran uang perbankan yang dilakukan Bank Indonesia.
Proses pemusnahan dilaksanakan sesuai prosedur dengan menggunakan mesin penghancur khusus hingga uang berubah menjadi serpihan-serpihan kecil sehingga tidak lagi dapat digunakan maupun dikenali sebagai uang. Perwakilan seluruh unsur BOTASUPAL dan Forkopimda turut melakukan pemusnahan secara simbolis sebagai bentuk komitmen bersama dalam memerangi tindak pidana pemalsuan uang.
Kegiatan ini menjadi tonggak penting karena merupakan pemusnahan uang Rupiah palsu pertama yang dilaksanakan di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Selain menjadi bagian dari proses penegakan hukum, kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga keaslian Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.
Bank Indonesia memberikan apresiasi kepada seluruh instansi yang telah bersinergi dalam mendukung terlaksananya pemusnahan, termasuk Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang yang telah menerbitkan penetapan pemusnahan sesuai ketentuan hukum. Kolaborasi lintas lembaga dinilai menjadi faktor penting dalam memperkuat upaya pencegahan sekaligus penindakan terhadap kejahatan pemalsuan uang.
Sebagai langkah berkelanjutan, Bank Indonesia akan terus memperluas edukasi kepada masyarakat melalui kampanye Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah. Masyarakat juga diimbau untuk selalu memeriksa keaslian uang menggunakan metode 3D (Dilihat, Diraba, dan Diterawang) serta merawat uang Rupiah dengan menerapkan prinsip 5J, yaitu Jangan Dilipat, Jangan Diremas, Jangan Dibasahi, Jangan Distapler, dan Jangan Dicoret.
Melalui penguatan sinergi antara Bank Indonesia, kepolisian, aparat penegak hukum, serta seluruh anggota BOTASUPAL, diharapkan peredaran uang Rupiah palsu dapat terus ditekan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah tetap terjaga dan stabilitas sistem pembayaran nasional semakin kuat.
Apabila berita ini akan diterbitkan sebagai siaran pers resmi Bank Indonesia, saya juga dapat membuatnya dengan gaya yang lebih formal, data-driven, dan menggunakan kutipan resmi dari Deputi Kepala Perwakilan BI NTT.
(Kevin)















