banner 468x60
BeritaDaerahKota BitungProv. Sulawesi Utara

Reaksi laporan warga, Tim Tarsius Presisi Polres Bitung Amankan Pemuda Bawa Sajam di Aer Ujang – Girian Permai

Avatar photo
338
×

Reaksi laporan warga, Tim Tarsius Presisi Polres Bitung Amankan Pemuda Bawa Sajam di Aer Ujang – Girian Permai

Sebarkan artikel ini
banner 468x60

BITUNG – Tim Tarsius Presisi Polres Bitung mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau penikam di kompleks Aer ujang Kelurahan Girian permai Kecamatan Girian Kota Bitung, Minggu (12/1/2025) pukul 03.30 wita,

Kapolres Bitung melalui Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai mengatakan Tim Tarsius mengamankan pemuda berinisial AM (20) warga Perum Rizki Aer Ujang Kelurahan Girian Permai pemilik senjata tajam bersama sekelompok anak – anak muda yang sudah mabuk.

banner 468x60

” Awalnya mendapat laporan dari masyarakat yang melaporkan adanya sekelompok anak – anak muda yang sudah mabuk dan menghadang kendaraan yang lewat.” Kata Iptu Abdul Natip Anggai, rabu (15/01/2025).

Baca Juga :  Gadis 18 Tahun Pemilik 1400 Butir Obat Keras Terbatas Jenis Irfasyl Diamankan Polisi di Bitung
Barang Bukti Yang Dibawa Pelaku AM (20)

Mendapat laporan tersebut, Tim Tarsius langsung merespon dan menuju ke Tempat Kejadian, setibanya dilokasi ada salah satu dari sekelompok anak- anak muda tersebut melarikan diri dan terlihat di pinggang kirinya seperti ada senjata tajam jenis pisau penikam yang dia selipkan.

Baca Juga :  Mantan Residivis Diamankan Polsek Maesa Bitung Karena Bawa Sajam Jenis Badik

Anggota Tim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku AM (20) kurang lebih 15 menit melakukan pengejaran dan pencarian, Tim berhasil mengamankan pelaku yang saat itu bersembunyi di atas atap rumah warga dengan sebilah pisau di pinggangnya.” Tambahnya

Menurut Anggai berdasarkan keterangan pelaku AM (20) Ketika di interogasi singkat, menyampaikan bahwa mereka ke kompleks Aer ujang untuk mencari seseorang yang hampir memanah teman pelaku saat melintas di jalan tersebut dan pelaku AM (20) mengakui senjata tajam miliknya yang dibawa untuk berjaga – jaga.” Lanjutnya

Baca Juga :  Pemkab Samosir, KPU dan Bawaslu Tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pendanaan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2024

Kini pelaku dan barang bukti di amankan dan dibawah ke mako Polres Bitung guna proses lebih lanjut, adapun barang bukti diamankan 1(Satu) Bilah pisau penikam dan pasal yang di langgar
Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951.” Tutupnya

(Ramlan)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!