BITUNG – Seorang pemuda berinisial IA (19) warga Kelurahan Girian Weru Dua Kecamatan Girian diamankan Polisi Sektor Maesa karena kedapatan membawa senjata tajam jenis badik, sabtu (24/11/2024)
Dalam penangkapan tersebut tersangka bersama lelaki inisial YSB (25) keduanya ditangkap di Kelurahan Madidir Ure Kecamatan Madidir.” Kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai
Kronologi penangkapan tersangka berawal ketika ada informasi dari masyarakat jika yang ada orang yang akan bagi-bagi uang untuk mendukung salah satu Paslon.
Mendengar info tersebut Kapolsek Maesa dan Kasat Intelkam bersama 2 (dua) anggota melakukan Patroli dengan menggunakan mobil pribadi untuk memantau dan memonitoring situasi kamtibmas disekitar kompleks Negeri Dongeng Kelurahan Madidir Ure, Kecamatan Madidir Kota Bitung.” Katanya
Ketika akan kembali Kapolsek Maesa bersama Tim, melewati rumah kediaman salah satu warga inisial DA banyak berkumpul massa dan sebagian sedang pesta miras.
Namun beberapa lama kemudian Mobil yang di tumpangi Kapolsek Maesa bersama Tim yang hendak balik ternyata diikuti oleh 3 (tiga) orang masing-masing pelaku inisial IA, DA dan seorang bernama YSB, dengan menggunakan sepeda motor berboncengan tiga orang.”Tambahnya
Karena situasi jalan tidak beraspal dan berbatu sehingga laju kendaraan agak lambat dan tiba- tiba terdengar teriakan dari salah seorang diatas motor berkata ” Pemai Kase Capat Ngoni Pe Oto” mendengar teriakan tersebut Kapolsek Maesa AKP Ferry Padama, SE langsung menghentikan motor tersebut.
Meminta ketiga orang yang menaiki motor berhenti dan melakukan penggeledahan badan dan disaat itu lelaki YSB (25) menyerahkan sajam berupa pisau badik kepada pelaku lelaki IA (19) yang mengaku bahwa senjata tajam jenis badik tersebut adalah miliknya.” Pungkasnya
Ternyata Pelaku IA (19) merupakan residivis karena sudah 2 kali menjalani hukuman di Lapas dalam kasus Penganiayaan dengan Senjata tajam dan Pengeroyokan/Penyerangan, dan temannya lelaki YSB (25) merupakan Mantan Narapidana yang sudah 5 ( lima) kali menjalani masa Hukuman di Lapas dalam kasus penganiayaan.” Lanjutnya
Sementara itu Kapolsek Maesa AKP Ferry Padama, SE membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa setelah melakukan interogasi maka terhadap pelaku lelaki IA (19) dan lelaki YSB (25) masih diamankan di Mapolsek Maesa guna proses Lidik/sidik lebih lanjut.” Tutupnya.
(Ramlan)