Bitung — Satresnarkoba Polres Bitung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu dan mengamankan seorang pria berinisial FP alias AAN (30), warga Kakenturan Dua, Kecamatan Maesa, Selasa (19/5/2026) dini hari kemarin.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga shabu dan alat hisap bong yang disimpan di dalam kotak plastik di rumah tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial GG yang saat ini berada di Lapas Tuminting. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua paket diduga shabu, bong, handphone OPPO A3x, serta uang tunai Rp1.190.000.
Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefri Duabay, SH., MH menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di Kota Bitung dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)















