banner 468x60

Pores Toba Berhasil Tangkap 6 Pelaku Pencurian Antar Kota, Empat Perempuan Dan Dua Laki-laki

Avatar photo
banner 468x60

TOBA – Kapores Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH, SIK diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Toba, Iptu Wilson Panjaitan gelar konferensi pers terkait kasus pencurian yang melibatkan enam tersangka yaitu RT (55), W (51), HT (50), DT (47), BB (43), dan LP (33). Keenam tersangka diperlihatkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Toba, Senin (4/9/2023).

Komplotan pelaku pencurian yang didominasi perempuan dimana 4 Perempuan dam 2 laki-laki ini berdomilisi di Medan dan kerap melakukan pencurian di Medan.

banner 468x60

“Modusnya adalah pura-pura belanja. Seakan-akan mereka belanja, jadi masing-masing mereka punya tugas masing-masing. Ada yang bertugas bicara dengan penjual, ada juga yang mantau-mantau. Lalu hasil curian dimasukkan ke keranjang yang sudah disediakan ditutup dengan sayur-sayuran,” ujar Kasat Reskrim Polres Toba Iptu Wilson Panjaitan, Senin (4/9/2023).

Baca Juga :  Tim Bareskrim Polri Dan Polda Sumut Ungkap Praktek Pengoplosan Gas LPG Subsidi Di KIM II

Menurut penuturan Kasat Reskrim Iptu Wilson Panjaitan, keenam tersangka mencuri dengan modus ekonomi kurang baik. Sehingga mereka merencanakan pencurian diluar kota.

Sebelumnya, keenam tersangka telah melancarkan aksinya di Kota Medan sehingga telah dikenali masyarakat. Keenam tersangka merupakan komplotan yang kerap beraksi di Kota Medan dan aksinya berakhir di Toba.

“Ini mereka telah beraksi di kota Medan di beberapa titik. Operasi mereka sudah diketahui banyak orang di sana sehingga turun ke Toba di Balige,” sambungnya.

Baca Juga :  Bahaya Narkoba, Kapolres Toba : Laporkan Kepada Pihak Berwenang Jika Menemukan Kasus Narkoba

Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 dengan hukuman penjara selama 7 tahun. Keenam tersangka diarak dari ruang tahanan dan dikembalikan setelah konferensi pers berakhir.

“Di Toba, ada dua korban komplotan ini. Ini yang kami paparkan ini masih satu LP. Tergantung korban yang di Toba, manakala ada korban lain, kita akan memproses laporan mereka,” sambungnya.

Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 dengan hukuman penjara selama 7 tahun. Keenam tersangka diarak dari ruang tahanan dan dikembalikan setelah konferensi pers berakhir.

Ia menjelaskan, komplotan ini pertamakali mencuri di Toba saat pasar tumpah berlangsung.

Baca Juga :  Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana BOK Di Kaur Sudah Ditangkap

“Kalau dari hasil penyelidikan kita, mereka baru kali ini muncul di Toba. Pindah ke sini karena di Medan, mereka sudah terpantau. Mereka semua penduduk Kota Medan,” sambungnya. Mereka ada ketua geng. Mereka rental mobil, tinggal pada suatu rumah, keranjang sudah disiapkan dari Medan,” imbuhnya.

banner 468x60
error: Content is protected !!