banner 468x60
BeritaHukum Dan KriminalKorupsi

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana BOK Di Kaur Sudah Ditangkap

Avatar photo
35
×

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana BOK Di Kaur Sudah Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Fokus News || KAUR – Kejaksaan tinggi (Kejati) Bengkulu berhasil meringkus sebanyak 3 orang, yang merupakan tersangka dalam kasus korupsi dana BOK di Kabupaten Kaur(Bengkulu.)

Ketiga orang tersangka tersebut merupakan perintangan dan menghalang-halangi penyidikan, dugaan Tindak Pidana Korupsi pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di 16 Puskesmas Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.

banner 468x60

Ketiganya berhasil dibawa menuju ke Bengkulu, Sabtu 29 Juli 2023 sekira pukul 14.30 WIB.

Baca Juga :  Polres Toba Ikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila Di Komplek D.I Panjaitan Kelurahan Napitupulu

Diketahui bahwa identitas dari ketiga tersangka tersebut yakni BSS (47), RNS (41), dan A-H (58). Ketiganya diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur.

Penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan pada Jumat 28 Juli 2023 sekitar pukul 20:00 WIB di tempat yang berbeda, yakni di Restoran Mc Donald Hasanudin Blok M Jakarta Selatan dan di Hotel Red Doorz Seputaran Blok M Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Kejari Taput Tangkap Tangan Oknum Yang Mengaku Wartawan Dan LSM, Apakah Ini Prestasi Kejari Taput?

Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Muhammad Yunus mengatakan dari penangkapan ini pihak juga mengamankan sejumlah barang yakni kuitansi dan bukti transfer bank.

Dikatakan juga oleh Kajari Kaur bahwa ketiga tersangka ini telah menikmati uang sebesar Rp. 920 Juta rupiah, berasal dari sejumlah kepala puskesmas penerima bantuan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun 2022.

Dalam perkara tersebut, BSS, RNS, dan AH mengaku-ngaku sebagai pejabat Kejaksaan yang dapat membantu menyelesaikan penanganan perkara, dengan harapan proses penyidikan yang sedang dilakukan Kejari Kaur terhadap dugaan korupsi dana BOK bisa dihentikan.

Baca Juga :  Seorang Wanita Muda Diamankan Polres Humbahas Pengguna Narkoba Dalam Tim Patroli Gabungan

“Ketiga tersangka ini telah menikmati hasil uang yang diterimanya ada yang secara transfer maupun secara cash, yang ditotalkan mencapai 920 juta,” sampainya.

Saat ini, ketiga tersangka tersebut di bawa dan ditahan di Kejati Bengkulu.

(Redaksi)

 

 

 

 

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!