banner 468x60
BeritaKab. Tapanuli Utara

Polres Taput Tangkap 2 Orang Konsumsi Ganja Dan 1 Orang Prekusor

Avatar photo
1265
×

Polres Taput Tangkap 2 Orang Konsumsi Ganja Dan 1 Orang Prekusor

Sebarkan artikel ini
Ke-3 Tersangka Saat Diamankan Polres Taput

TAPUT – Kerja keras satuan reserse narkotika polres Tapanuli Utara membuahkan hasil untuk membasmi dan menghentikan pergerakan narkotika di kabupaten Taput. Pasalnya, Jumat, (9/8/2024) sekira pukul 22.00 wib, tim Opsnal Narkoba berhasil menangkap 2 orang pengguna narkotika jenis ganja dan 1 orang sebagai prokusor ( Penanam ).

Mereka yang ditangkap yakni Josua Marganda Lumbantobing ( 42 ) warga Jl. IL. Nomensen, kecamatan Tarutung Taput, Mander Sihombing (61 ) warga JI.S.DIS. Sitompul, kecamatan Tarutung, Taput dan Edward M. Simanjuntak ( 49 ) warga Pulo-Pulo, desa Hutatoruan IV, kecamatan Tarutung, Taput.

banner 468x60

 

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing membenarkan penangkapan ketiga orang tersebut.

Baca Juga :  6 Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS MAN Binjai

” Mereka ditangkap di sebuah warung tuak di Pulo-Pulo desa Hutatoruan IV, kecamatan, Tarutung Taput, saat sedang asyik mengonsumsi ganja kering tersebut dengan mencampurnya dengan rokok. Penangkapan itu berhasil dilakukan atas informasi dari masyarakat kepada tim opsnal narkoba. Lalu informasi tersebut dikembangkan dan akhirnya berhasil diringkus.” jelas Baringbing.

Saat mereka diinterogasi dilapangan asal-usul ganja tersebut, lalu Josua Marganda Lumbantobing dan Mander Sihombing mengakui bahwa ganja tersebut berasal dari temanya, bernama Edward Simanjuntak.

” Lalu Edward Simanjuntak pun di interogasi dan mengaku bahwa dirinya lah yang menanam ganja tersebut diladangnya. Atas keterangan Edward Simanjuntak tim Opsnal pun mencari lokasi penanamannya bersama-sama denganya. Edwarda membawa kerumahnya dan menunjukkan 1 batang ganja kering yang sudah siap guna di dapur rumahnya yang baru dipanen.” jelas Barimbing.

Baca Juga :  Pemerintah desa melaksanakan kegiatan Pembangunan jalan usaha tani dan jembatan

 

Setelah itu, Edwart menunjukkan 1 batang lagi yang tumbuh segar dikebunnya yang ditanam disamping tanaman cabe dengan berukuran tinggi 1,5 meter.

Lalu petugas kepolisian pun mengamankan keseluruhan barang bukti ganja tersebut serta ketiga orang yang di amankan ke polres Taput untuk diperiksa.

Dalam pemeriksaan, mereka mengakui semua perbuatan sudah sering mengonsumsi narkoba bersama-sama hasil tanaman ES sendiri.

Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni

Baca Juga :  Hasil Putusan PTUN Bengkulu membuat Penggugat inginkan Bupati mengeksekusi SK Kades Terpilih

1 (Satu) batang rokok yang dicampur dengan ganja.

1 (Satu) buah rokok merk Luffman.

1 (Satu) buah kaleng kemasan rokok Gudang Garam berisi narkotika jenis Ganja.

1 (Satu) buah plastic bening kosong.

1 (Satu) buah plastic bening berisi narkotika jenis ganja,

1 (Satu) plastic berisi batang,ranting, dan akar narkotika jenis ganja

1 (Satu) batang narkotika jenis Ganja kering.

1 (Satu) batang narkotika jenis ganja baru di cabut.

 

” Saat ini mereka masih diperiksa secara intensif di polres Taput untuk memastikan apakah masih ada tanaman ganja di tempat yang lain yang belum di beritahukan.” tutup Baringbing.

(Timbul.S)

banner 468x60
error: Content is protected !!