Scroll Untuk Baca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Kab. Tapanuli Utara

Polres Taput Dianggap Tidak Netral, Praktisi Hukum : Polres Taput Sudah Jalani Mekanisme

Avatar photo
3309
×

Polres Taput Dianggap Tidak Netral, Praktisi Hukum : Polres Taput Sudah Jalani Mekanisme

Sebarkan artikel ini

TAPUT – Praktisi Hukum Tata Negara Roder Nababan menyarankan kepada masyarakat maupun stack holder agar membaca dan memahami aturan main dari fungsi juga wewenang Setra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sesuai Peraturan Bersama antara Bawaslu RI, Kapolri dan Jaksa Agung RI.

Hal ini disarankan Roder Nababan sekaitan dengan adanya pemberitaan di media massa meminta Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak dicopot dari jabatannya karena dianggap tidak netral dalam penanganan kasus tindak pidana pemilukada 2024 di Taput.

banner 468x60

Diterangkannya, penanganan laporan aduan tindak pidana pemilu yang masuk ke Sentra Gakkumdu, ada aturan batasan waktu yang ditetapkan sehingga setiap laporan harus dikejar untuk segera diselesaikan dan tidak boleh dipendam dan berlarut-larut sebab ada diatur tentang tenggang waktunya.

Baca Juga :  Bupati Taput Lepas Tim Sepak Bola U-16 pada Kejurda FOSSBI Sumatera Utara di Labuhan Batu Selatan

“Saya yakin mekanisme sudah dijalankan oleh Polres Taput sehingga dilakukan penetapan tersangka,” ujar Roder Nababan kepada awak media, Jumat 25/10.

Mekanisme itu seperti pemeriksaan pelapor dan terlapor, pemeriksaan saksi, keterangan saksi ahli sesuai kasus yang dilaporkan. Dan yang terpenting adalah adanya gelar perkara yang melibatkan tim sentra Gakkumdu.

Baca Juga :  Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60, Lapas Siborongborong Berikan Layanan Kesehatan Bagi Pegawai Dan WBP

“Penetapan tersangka pelanggaran tindak pidana pemilukada, saya yakini dan pastikan melalui proses gelar perkara,” tegas Roder.

Selain itu, Roder Nababan juga terkejut ketika ada pihak yang meminta agar Polres Taput terbuka inisial pelapor terkait adanya pengaduan masyarakat penyalahgunaan anggaran keuangan negara yang melibatkan kepala desa dan Camat.

Baca Juga :  Jual Ganja, Warga Siborongborong Ditangkap Satres Narkotika Polres Taput

“Kalau polisi membuka siapa pelapornya, masih adakah nanti masyarakat yang mau melaporkan adanya dugaan korupsi,” ujar Roder ketus.

Harusnya mereka pahami peraturan perlindungan saksi dan Polisi wajib melindungi saksi sebagai pelapor. Aneh dong kalau dibeberkan siapa yang melapor, kata Roder.

(Timbul Simanjuntak)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!