KUPANG – Layanan demi mengantisipasi kebutuhan masyarakat selama liburan nasional pekan depan, Polres Kupang menyediakan layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) 24 jam penuh selama dua hari, yaitu (Jumat, 24/1). Inisiatif ini dilakukan demi memenuhi kebutuhan para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang batas akhir pemasukan berkas administrasinya jatuh pada tanggal 31 Januari 2025.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk respons cepat terhadap banyaknya permintaan masyarakat yang memerlukan SKCK sebagai dokumen penting untuk pendaftaran PPPK. “Kami memahami urgensi kebutuhan masyarakat, terutama para pelamar PPPK. Oleh karena itu, pelayanan SKCK akan dibuka 24 jam untuk memastikan semua masyarakat dapat dilayani tepat waktu,” ujar Kapolres.
Pelayanan ini diharapkan dapat membantu pelamar PPPK yang terkendala waktu karena aktivitas pekerjaan maupun lokasi tempat tinggal yang jauh dari kantor Polres. “Kami memprioritaskan efisiensi dan kecepatan pelayanan sehingga pemohon tidak perlu menunggu lama,” tambah Kapolres.
Kasat Intelkam Polres Kupang Iptu Misbar S.H telah menyiapkan personilnya guna melayani SKCK yang akan bertugas selama 24 jam penuh untuk memastikan pelayanan berjalan lancar. Ia menyampaikan bahwa pelayanan ini adalah wujud nyata dari komitmen Polres Kupang dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Kami telah menambah jumlah petugas untuk mendukung kelancaran pelayanan. Dengan adanya kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa semua pemohon dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan oleh pihak terkait,” kata Misbar.
Langkah cepat yang diambil Polres Kupang mendapat apresiasi dari masyarakat, terutama para pelamar PPPK. Salah seorang pelamar, Meriana Banfatin, mengaku sangat terbantu dengan adanya pelayanan 24 jam ini. “Ini sangat membantu kami, terutama yang bekerja dan hanya punya waktu di malam hari untuk mengurus SKCK. Terima kasih kepada Polres Kupang yang telah memudahkan kami, Bravo Polres Kupang” ujarnya.
Dengan adanya pelayanan SKCK 24 jam ini, diharapkan seluruh pemohon dapat mengurus berkasnya tepat waktu dan tidak ada yang terhambat dalam proses pendaftaran PPPK. Polres Kupang juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini sebaik-baiknya demi kelancaran administrasi mereka.
(Kevin)