banner 468x60
BeritaDana BosHukum Dan Kriminal

Kasus Korupsi Dana Bos Terdakwa Mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Purbatua Dituntut 6 Tahun Penjara Oleh Kejari Tapanuli Utara

Avatar photo
1564
×

Kasus Korupsi Dana Bos Terdakwa Mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Purbatua Dituntut 6 Tahun Penjara Oleh Kejari Tapanuli Utara

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Mantan Kepala SMAN 1 Purbatua Waston Saragih yang menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS), Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis enam tahun penjara dikutip dari media jpnn.

“Selain itu, Waston Saragih juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan,” kata JPU Kejari Taput Satria Agustina di PN Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/10).

banner 468x60

Menurut dia, dari fakta persidangan, terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan primer.

Baca Juga :  Polres Humbahas Bersama Tim Evakuasi Jenazah Korban Hanyut Di Aek Silang

Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara Rp 609.484.000 dari dana BOS tahun anggaran 2019. “Oleh karena itu, terdakwa Waston Saragih dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) Rp 609.484.000,” ucap Satria Agustina.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Dana Bos Terdakwa Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Namun, dia mengatakan apabila terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP.

Baca Juga :  Kado HUT ke-36, Kopdit Swasti Sari Peroleh Hak Kekayaan Intelektual atas Nama dan Logo

“Jika dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar UP, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Jaksa Satria Agustina.

banner 468x60
error: Content is protected !!