banner 468x60
BeritaDana Bos

Kasus Korupsi Dana Bos Terdakwa Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Avatar photo
291
×

Kasus Korupsi Dana Bos Terdakwa Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin – Yana Mulyana tertunduk lesu usai divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (13/9/2023) pagi.

Penyedia barang dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 1 Jorong, Kabupaten Tanah Laut (Tala) divonis dengan pidana 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

banner 468x60

Selain pidana penjara, Yana Mulyana juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp45 juta.

“Apabila tidak dapat membayar harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, jika tidak cukup maka diganti dengan 3 bulan kurungan,” bunyi putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak.

Baca Juga :  Mantan Bupati Samosir Resmi Ditahan Kejaksaan Tinggi Sumut Tersangka Korupsi Rugikan Negara Rp 32.74 Miliar

Putusan itu lebih rendah 5 bulan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tala sebelumnya yang menuntut dengan pidana 1 tahun 9 bulan penjara.

Yana Mulyana terbukti melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Jumlah Dana Bos Yang Fantastis Belum Berdampak Pada Pemeliharaan Fasilitas SMK Negeri 1 Balige

Ia yang bertindak sebagai rekanan atau penyedia barang elektronik untuk SMAN 1 Jorong tidak menjalankan kewajibannya menyediakan 9 buah Personal Computer (PC) dengan harga per unit Rp5 juta.

Usai pembacaan putusan, terdakwa Yana Mulyana melalui penasehat hukumnya mengatakan menerima putusan majelis hakim alias tidak mengajukan langkah banding.

Baca Juga :  Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Berikan Secara Simbolis Remisi Umum (RU) kepada Narapidana Rutan Tarutung

Kasus korupsi dana BOS SMAN 1 Jorong sebelumnya juga menyeret mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Hariyadi yang kasusnya telah diputus inkrah. Hariyadi divonis bersalah dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp246 juta.

Hasil perhitungan Inspektorat serta dari fakta baru penambahan kerugian negara di persidangan, total kerugian negara pada kasus korupsi dana BOS SMAN 1 Jorong tahun anggaran 2021 yaitu sebesar Rp291.417.567.

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!