banner 468x60
BeritaHukum Dan KriminalKec. SiborongborongKomisi Pemberantasan KorupsiKorupsi Dana DesaProv. Sumut

Pengurus BUMDes GUMBANG JAYA Ditetapkan Tersangka Kasus Pidana Korupsi

Avatar photo
21632
×

Pengurus BUMDes GUMBANG JAYA Ditetapkan Tersangka Kasus Pidana Korupsi

Sebarkan artikel ini

TAPUT – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Cabang Siborong-borong menetapkan dan menahan inisial J.S dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan modal BUMDES “Gumbang Jaya” Desa Sigumbang Kabupaten Tapanuli Utara tahun anggaran 2022. Yang mana diketahui bahwa inisial J.S merupakan Direktur BUMDES Gumbang Jaya. Jumat (25/4)

 

banner 468x60

Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Tapanuli Utara Cabang Siborong-borong Raskita Jhon Fresko Surbakti S.H, mengatakan bahwa sebelum penetapan dan penahanan tersangka dilakukan, tim penyidik sudah melakukan ekspose perkara. Berdasarkan hasil ekspose bahwa J.S telah memenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  AM (15) Tak Berkutik Diamankan Tim Tarsius Polres Bitung Posting Dan Jualan Panah Wayer dii Tik Tok

 

Tim penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap terduga pelaku korupsi dana BUMDES inisial J.S karena penyidik khawatir tersangka dapat melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

 

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 april 2025, penyidik cabang kejaksaan siborongborong berpendapat melakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Tersangka JS kami tahan di Lapas Kelas IIB Siborongborong selama 20 hari kedepan. Ini salah satu komitmen kami dalam hal pemberantasan korupsi di Tapanuli Utara,” jelas Kacabjari kepada awak media pada Jumat (25/4/2025) diruang kerjanya.

Baca Juga :  Pelaku Tawuran Dengan Panah Wayer di Kompleks SMP 12 Bitung Diamankan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung

 

Sementara itu Kasubsi Pidum Pidsus Kejaksaan Cabang Siborong-borong Tengku Aryani S.H, menambahkan bahwa tersangka J.S diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan modal BUMDES “Gumbang Jaya” Desa Sigumbang Kabupaten Tapanuli Utara TA.2022 dan Kerugian negara sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah).

Baca Juga :  Laporan Dugaan Kasus Politik Uang yang Dilakukan Oleh Oknum Caleg PKB Atas Nama Anton Un Dihentikan Bawaslu, Kuasa Hukum Pelapor Bertindak

 

J.S ditetapkan tersangka karena telah melanggar Pasal 2, pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto uu no 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun.

(Timbul Simanjuntak)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!