Deli Serdang – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang melalui kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN). Dalam operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Namorambe, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Senin (18/05/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Pahlawan Pasar II, Desa Sudirejo, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial S alias Begok (38), warga setempat. Saat petugas melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas narkotika, sejumlah orang lainnya disebut berhasil melarikan diri.
Kapolresta Deli Serdang, Hendria Lesmana, melalui Kasat Res Narkoba Fery Kusnadi, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Ia menjelaskan, dari hasil penggerebekan petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu siap edar dengan total berat sekitar 1,14 gram.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital dan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.
“Barang bukti yang diamankan mengarah pada dugaan aktivitas peredaran narkoba. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Fery Kusnadi.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Masyarakat juga diimbau untuk aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing, sebagai bentuk dukungan bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
(Kevin)















