Scroll Untuk Baca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaDaerahKota BitungProv. Sulawesi Utara

Remaja Bitung BG (17) Residivis Tarkam Tak Berkutik, Diamankan Polisi Karena Bawa Sajam Jenis Panah Wayer

Avatar photo
48
×

Remaja Bitung BG (17) Residivis Tarkam Tak Berkutik, Diamankan Polisi Karena Bawa Sajam Jenis Panah Wayer

Sebarkan artikel ini

BITUNG – Humas Polres Bitung – Tim Tarsius Presisi Polres Bitung mengamankan lelaki BG (17) di salah satu warung karena membawah senjata tajam jenis panah wayer, Minggu (02/02/2025) kemarin.

Pelaku di amankan bertempat di Kelurahan madidir Unet Kecamatan Madidir Kota Bitung.” Kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai

banner 468x60

Anggai menambahkan kronologis penangkapan, pada saat Tim melakukan patroli ke arah timur sekitar pukul 02:20 Wita, tim melihat ada sekumpulan anak – anak muda yang sedang berkumpul di salah satu warung yg berada di perempatan jalan Asabri.” Katanya

Baca Juga :  Regenerasi Tongkat Komando, Danlantamal IV Pimpin Upacara Sertijab Strategis Lantamal IV

Tim Tarsius Presisi Polres Bitung kemudian berhenti dan mencurigai salah satu dari anak muda itu adalah sebagai pelaku tarkam di kompleks kombos (pasar ta vs parigi tofor) dan setelah di periksa, ternyata benar anak muda tersebut adalah lelaki BG (17) residivis kasus sajam dan tarpok.” Tambahnya

Baca Juga :  Kapolda Sulut Pantau Langsung Kesiapan Pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru Polres Bitung

 

Tim turun dan lakukan pemeriksaan badan, tim menemukan senjata tajam jenis panah wayer sebanyak 5 anak panah dan 1 pelontar, setelah ditanyakan kepada pelaku, ia mengakui jika senjata tajam tersebut adalah miliknya yang ia dipakai untuk berjaga-jaga.” Ujarnya

Baca Juga :  Jelang Libur Lebaran,Serma Yopiter Tefi Melakukan Hal Ini

Tim langsung mengamankan pelaku dan barang bukti untuk dibawah ke mako Polres Bitung guna proses pemeriksaan lebih lanjut.” Lanjutnya

Adapun barang bukti yang disita dari pelaku adalah 1(satu) Pelontar
5 (lima) anak panah wayer dan pasal yang dipersangkakan kepada pelaku adalah Pasal 2 ayat 1 Undang Undang No 12 Tahun 1951.” Tutupnya

(Ramlan)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!