TAPUT – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara melaksanakan kegiatan pengumpulan data yuridis dalam rangka program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Banua Luhu, Kecamatan Pagaran. (9 Maret 2026)
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan pendaftaran tanah guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Dalam pelaksanaannya, tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara melakukan pendataan serta penelitian dokumen yuridis, meliputi alas hak, identitas pemilik, serta dokumen pendukung lainnya.
Selain itu, petugas juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya program PTSL serta tahapan dalam proses sertipikasi tanah. Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat semakin memahami manfaat legalisasi aset dan dapat berpartisipasi aktif dalam proses pendaftaran tanah.
Antusiasme masyarakat Desa Banua Luhu terlihat dari keikutsertaan warga dalam menyerahkan dokumen serta berkonsultasi langsung dengan petugas terkait status dan kelengkapan berkas tanah yang dimiliki.
Melalui kegiatan pengumpulan data yuridis ini, diharapkan proses sertipikasi tanah dapat berjalan dengan lancar, akurat, dan tepat sasaran, sehingga mampu memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat serta mendukung tertib administrasi pertanahan di wilayah Kecamatan Pagaran.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara terus berkomitmen untuk menyukseskan program PTSL sebagai salah satu upaya strategis pemerintah dalam mewujudkan kepastian hukum atas tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.(Red)















