BITUNG – Warga Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa Kota Bitung tepatnya di kompleks sari kelapa di hebohkan dengan kejadian kasus penganiayaan dengan senjata tajam yang di duga di lakukan pelaku CABP alias Andra (16) yang menyebabkan korban Ananda Parasetyo (17) meninggal dunia
Polisi akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan tersebut.
” Setelah mengumpulkan informasi Personel Tim I Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung dan Resmob Polsek Maesa berhasil menangkap terduga pelaku di tempat persembunyiannya di Kelurahan Wangurer Timur Kecamatan Madidir Kota Bitung tak lama setelah kejadian.” kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai.
Peristiwa ini terjadi hari Selasa dinihari 01/3/2025 sekitar pukul 04:30 Wita pelaku CAPB bersama dengan korban Ananda Parasetyo dari rumah pelaku di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.
Pergi menuju kompleks Sari Kelapa Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa Kota Bitung, hendak bertemu lelaki Stif yang saat itu berada di rumah Perempuan Sindy. ” Katanya
Ketika sampai di rumah perempuan tersebut, lelaki Stif bersama teman temanya sedang pesta miras, sehingga pelaku dan korban bergabung dalam pesta miras tersebut dan bersama-sama mengkonsumsi minuman keras jenis cap tikus.” Tambahnya
Sekitar pukul 06:30 wita pelaku yang saat itu dalam keadaan mabuk mengajak Korban untuk pulang kerumah karena sudah pagi, namun korban yang juga sudah mabuk memaki dan memarahi pelaku dengan kalimat makian beberapa kali sehingga pelaku tidak terima dan terjadi cekcok antara keduanya.” Ujarnya
Ketika korban mengayunkan tangan kanan ke arah pelaku di duga untuk memukul, sehingga Pelaku langsung mengambil pisau yang di selipkan di pinggang Pelaku sebela kiri, kemudian menikam korban sebanyak satu kali dan mengenai dada sebelah kanan korban, kemudian korban terjatuh dan langsunb meninggal dunia di tempat tersebut.” Lanjutnya
Sebelum pergi meninggalkan Korban, pelaku masih sempat mengambil 1 (satu) buah handphone merek Realmi warna biru dan uang seratus ribu milik korban, kemudian pelaku langsung pergi meningalkan lokasi tersebut.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bitung Iptu Gede Indra Asti.A.P..S.Tr.K S.I.K .M.H ketika di konfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku sudah diamankan di Mapolres Bitung bersama barang bukti sebilah pisau badik yang terbuat dari besi biasa, gagang terbuat dari kayu ujung runcing satu sisi tajam dan satu sisi tumpul.” Katanya
Pada saat di lakukan Penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan selanjutnya pelaku dan Barang Bukti di bawah ke Polres Bitung dan di serahkan ke piket reskrim guna proses Hukum lebih lanjut, ditambahkan bahwa pelaku dan korban sama sama masih dibawah umur.” Pungkasnya
(Ramlan)