banner 468x60
BeritaHukum Dan KriminalKab. Tapanuli Utara

Rampok Bermodus Polisi Berhasil Diungkap Polres Taput

Avatar photo
592
×

Rampok Bermodus Polisi Berhasil Diungkap Polres Taput

Sebarkan artikel ini
Kedua Pelaku Diamankan DiMapolres Tapanuli Utara

TAPANULI UTARA – Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara Polda Sumut, berhasil melumpuhkan 2 pelaku perampokan berkedok polisi yang sudah 2x beraksi di wilayah Sumatera Utara.

Kedua pelaku tersebut yaitu Bagindo Sinaga (29) dan Erwin Sihotang (25) keduanya warga pematang Siantar Sumut. Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H, melalui kasat reskrim AKP Zuhatta Mahadi, S.T.K mengungkapkan, kedua pelaku berhasil di ringkus dari tempat persembunyiannya di Siantar, pada Senin, 21 Agustus 2023.

banner 468x60

Penangkapan kedua tersangka ini dilakukan, atas laporan salah seorang korban yang merupakan warga Taput yaitu Daniel Ganda Tua Banjarnahor, ( 30 ) warga desa Parik Sabungan, Kecanatab Siborong borong,Kab Taput.

“ Dalam laporan korban yang kita terima tanggal 11 Agustus 2023 yang lalu, sekira pukul 02.00 wib dini hari, saat mengemudikan mobil truck bermuatan kayu eukaliptus tujuan ke PT TPL Porsea Toba, dirinya berhenti di pinggir jalan, tepatnya Jalinsum depan Kampus Unita Silangit Siborongborong istirahat dan tidur di dalam mobil.” Jelas Zuhatta.

Baca Juga :  Situs Bersejarah Istana Raja Sisingamangaraja Minim Perhatian Pemerintah

Zuhatta mengatakan bahwa modus yang dilakukan berpura-pura jadi polisi sedang menangani kasus Narkoba.

“ Baru sekitar 15 menit tidur, tiba-tiba datang kedua tersangka menggedor-gedor pintu mobil korban dan meminta supaya pintu mobil di buka dan mengaku anggota polisi. Selanjutnya, korban membuka pintu mobil dan kedua pelaku masuk serta menodongkan pistol mainan kepada korban serta mengatakan, Angkat tangan keluarkan dompet dan HP, kami Polisi kamu membawa Narkoba.” Sambung Zuhatta.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Lahgun Narkoba Polres Humbahas Amankan 2 Perempuan dan 1,31 Gram Sabu

Korban pun terkejut dan ketakutan sehingga mengeluarkan dompet yang, selanjutnya pelaku mengambil dompet, uang serta HP nya dan langsung meninggalkan korban untuk melarikan diri.

Setelah tim melakukan penyelidikan atas peristiwa itu dan berhasil mengantongi identitas tersangka maka unit reaksi cepat melakukan pengejaran ke Siantar berhasil meringkusnya di tempat persembunyiannya.

“Kedua tersangka setelah diperiksa secara intensive di unit reskrim, mereka mengakui bahwa telah 2x melakukan perampokan bermodus anggota polisi agar aksinya selalu lancar. Tersangka pun mengakui bahwa mereka sudah 2x melakukan aksi yang sama bermodus sebagai polisi.” Ungkap Zuhatta.

Baca Juga :  Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan Oleh Kejari Rohil

Pengakuan tersangka bahwa pertama sekali melakukan aksinya dari Silangit Taput berhasil menyikat uang senilai Rp 1.400.000 ( Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah ). Kemudian, kedua kalinya dari kecamatan laguboti Kabupaten Toba, berhasil menggasak uang senilai Rp 7.000.000 ( Tujuh Juta Rupiah ).

“ Saat penangkapan, kita berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa 1 buah Mobil Calya Warna Hitam BK 1129 WAE (Kendaran yang digunakan) 1 buah Pistol /Senjata Mainan dan 1 buah Handphone Redmi 10 C.” Tutupnya.

Kedua tersangka sudah resmi di tahan di polres Taput untuk kepentingan penyedikan serta dikenakan melanggar pasal 365 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(Timbul.S)

banner 468x60
error: Content is protected !!