banner 468x60

Segala Aset Puskesmas Harian Perlu Di Cek-Rick Oleh Instansi Terkait

Avatar photo
banner 468x60

Samosir – Sesuai pemberitaan Media Jurnal Polisi pada 30 Oktober 2023, bahwa Puskesmas Harian, Kecamatan Harian Kabupaten Samosir memiliki Asset berbagai jenis.

Baik itu dana dari Anggaran Perbelanjaan Negara ( APBN ) maupun Anggaran Perbelanjaan Daerah ( APBD ).

banner 468x60

Diduga dari beberapa Aset tersebut ada yang hilang dari Puskesmas harian tersebut.

 

Media Online Jurnal Polisi menyurati Konfirmasi tertulis Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Samosir Jumat ( 27 / 10/2023

 

Dengan harapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) BPKAD Kab Samosir dapat memberikan klarifikasi barang- barang Aset Daerah maupun Negara yang ada tersebut dan yang hilang.

Kalau memang ada barang – barang yang hilang apa nama – nama barang tersebut ? berapa kerugian Negara maupun Daerah? Dan kenapa bisa hilang?

 

 

Diharapkan dengan keterbukaan Informasi publik BPKPAD Kab Samosir keberadaan barang – barang di Puskesmas Harian dapat dijaga dan sesuai peruntukannya.

 

Media Jurnal polisi telah Konfirmasi tertulis yang di sampaikan juga tembusannya kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab Samosir, kepala Puskesmas Harian dan pengelola Aset barang di Puskesmas Harian.

 

Selanjutnya setelah isi berita diatas, Media Fokus News berharap Sepenuhnya Kepada Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom supaya Segera Menugaskan Dinas Kesehatan Kabupaten samosir bersama Instansi terkait untuk menindaklanjuti Tentang Segala Aset yang diduga hilang dari Puskesmas harian kabupaten Samosir,

Baca Juga :  Pemerintah Kecamatan Harian Melakukan Pembinaan Aparatur Pemerintah Desa Turpuk Limbong

 

Selanjutnya, Setelah dua Hari pasca pergantian Kapuskes Harian, bahwa mobil dinas puskesmas Keliling tiba-tiba mengalami kerusakan dan setelah diperiksa ke mekanik, terlihat ada garam yang ditaburkan di ruang mesin sehingga mobil mogok,ini perlu di tindaklanjuti dan dilaporkan ke aparat Penegak Hukum Kepolisian supaya Pihak kepolisian melakukan tugasnya untuk mengetahui siapa oknum yang menabur Garam tersebut,

Karena barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau pidana denda maksimal Rp4,5 juta. – Pasal 406 ayat (1) KUHP jo. Pasal 3 Perma 2/3012

 

Begitu juga Dengan Photo Bupati Samosir Vandiko Gultom dan Wakil Bupati Samosir Martua Sitanggang yang menjadi lambang pemerintahan tampak tercecer di lantai dengan bingkai kaca yang telah pecah,hal ini sesuai video YouTube berjudul Viral! Pasca Diganti, Kapus Harian Ambil Meja, Westafel, Bunga, Plang Puskesmas dan Gorden Pemeriksaan Pasien,Maka dengan ini Media Fokus News Selaku Sosial Kontrol juga berharap kepada Bupati Samosir Vandiko Gultom Bersama Inspektorat kabupaten Samosir,Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir menindak siapa oknum yang merusak Poto Bupati Samosir dan wakil Bupati Samosir di puskesmas Harian,

Baca Juga :  Kapolres Samosir Ikut Serta Kunjungan Lapangan Venue Aqua Bike Jetski internasional

Apakah foto tersebut sengaja di jatuhkan dan dipecahkan? Jika ada unsur kesengajaan berarti perlu di sanksi maupun di pidanakan sesuai hukum yang berlaku kini.

 

Media Online Fokus News yang melaksanakan kontrol sosial, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.

 

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat. Kontrol masyarakat dimaksud antara lain bahwa oleh setiap orang dengan dijaminnya Hak Jawab dan Hak Koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk dan cara. Pers nasional berfungsi sebagai media informasi pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, dan juga sebagai lembaga ekonomi.

Pada pasal keempat dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menyampaikan hak Pers Nasional, yaitu kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.

 

Kemudian, pasal kelima dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999 bahwa Berbicara tentang kewajiban pers nasional seperti, berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, Pers wajib melayani hak jawab, dan Pers wajib melayani hak tolak.

Baca Juga :  Bupati Samosir Vandiko Gultom Kecewa Saat Kunjungi Pembangunan SMPN 1 Harian

peran pers nasional adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, memperjuangkan keadilan dan kebenaran , selanjutnya Undang -Undang Keterbukaan informasi publik yang merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Maka dengan informasi ini Diharapkan Kepada Pemerintah Kabupaten Samosir,Dinas Kesehatan Kabupaten samosir, Inspektorat Samosir,Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Samosir Supaya Segera Cek ricek Segala Aset di Puskesmas Harian Kabupaten Samosir

Dan mengapa Setelah Pasca Pergantian Kapuskes harian, ada Aset yang berhilangan dan Rusak.

banner 468x60
Penulis: BP Editor: BP
error: Content is protected !!