Jakarta – Setelah Hakim MK membacakan putusannya, Paslon JTP-Dens bersama pendukungnya bersorak gembira diluar gedung MK. Dalam sidang MK yang disiarkan secara langsunhg, permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima. Selasa (4/2/2025)
“Saat ini kita sedang di MK untuk mendengarkan putusan sela MK. Dengan tidak diterima permohonan pemohon berarti paslon JTP – Dens dinyatakan menang dalam Pilkada Taput 2024,” ungkap Jonius Taripar Hutabarat usai pembacan putusan.
Jonius Taripar Hutabarat juga berterimakasih atas dukungan masyarakat Taput hingga dapat meraih kemenangan pada pilkada 2024 di Taput
“Semoga keputusan ini membawa kedamaian dan berkah bagi Tapanuli Utara. Bahwa kepercayaan rakyat kepada JTP-Dens dalam Pilkada Taput adalah juga sebagai tanggung jawab bagi kami membawa kemajuan dan mewujudkan perubahan di Tapanuli Utara,” sambungnya.
Suhartoyo Hakim Konstitusi membacakan isi amar putusan yang menyatakan,
• Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak berkenan dengan kedudukan hukum pemohon.
• Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya
Putusan ini disampaikan berdasarkan hasil rapat musyawarah permusyaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi. Dan putusan ini disampaikan pada pukul 10.50 WIB.
Dalam sidang sebelumnya, Kuasa Hukum Paslon Satika Simamora – Sarlandy Hutabarat menyampaikan gugatannya di hadapan MK.
Dengan ditolaknya gugatan atau permohonanan kuasa Hukum calon Bupati 01 Satika-Sarlandy Hutabarat maka secara sah calon Bupati 02 JTP-Dens sebagai pemenangnya pilkada bupati Tapanuli Utara tahun 2024. Harapan masyarakat Tapanuli Utara dengan dilantiknya nanti Bupati Jonius Taripar Hutabarat dan wakil Deni Lumbantoruan bisa membawa Tapanuli Utara menjadi lebih sejahtera.
(Red)