banner 468x60
BeritaDaerahHukum Dan KriminalKab. Samosir

Polres Samosir Ungkap Kasus Pembunuhan Di Desa Pardomuan Nauli Kecamatan Pangururan

Avatar photo
33
×

Polres Samosir Ungkap Kasus Pembunuhan Di Desa Pardomuan Nauli Kecamatan Pangururan

Sebarkan artikel ini

Samosir-Polres Samosir melakukan aksi cepat dengan berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan di Desa Pardomuan Nauli Kecamatan Pangururan .

Korban pembunuhan tersebut adalah Ruhpinus Simarmata (RS) seorang petani berusia 58 tahun, warga Huta Janji Toba Dusun II Desa Pardomuan Nauli Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.

banner 468x60

Sedangkan pelaku pembunuhan tersebut adalah Fernando Simarmata (FS) seorang petani berusia 62 tahun, juga merupakan warga Huta Janji Toba Dusun II Desa Pardomuan Nauli Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.

Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani menjelaskan kronologi tindak pidana pembunuhan tersebut.

Selasa, (19/3/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, terjadi pembunuhan yang dilakukan oleh FS, terhadap RS di Huta Janji Toba Dusun II Desa Pardomuan Nauli Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.

Baca Juga :  Pemkab samosir launching Geray Kepul

Setelah mendapatkan keterangan dari saksi-saksi, Sat Reskrim Polres Samosir dan Polsek Pangururan langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.”

“Personil Sat Reskrim Polres Samosir berhasil menemukan diduga tersangka yang bersembunyi di perladangan di Huta Janji Toba Dusun II Desa Pardomuan Nauli Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 13:00 WIB,” ucap Natar Sibarani.

Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti yang menjadi alat bukti dalam kasus ini.

Baca Juga :  Polres Samosir Menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Mantap Brata Toba 2023-2024 

Barang bukti yang disita antara lain 1 buah topi berwarna biru bertuliskan Satpam, 1 buah cangkul, 1 buah gagang parang, 3 buah batang ubi, 1 buah batang pohon jambu, dan 1 pasang sendal karet berwarna biru merk Swallow.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan memukul kepala dan wajah korban menggunakan batang kayu pohon jambu yang panjangnya sekitar 1 meter.

Hal ini dilakukan karena pelaku merasa sakit hati terhadap korban yang menanam ubi di depan pintu belakang rumah pelaku dengan jarak hanya 1 meter.

Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu P Marpaung menambahkan, saat ditemukan di TKP, korban sudah tergeletak ditanah dengan wajah yang berlumuran darah.

Baca Juga :  Apdesi Se-kabupaten Samosir Kecam Oknum LSM yang Memeras 3 Kepala Desa

” Korban adalah adik kandung dari pelaku, mereka berdua (korban dan pelaku) tinggal bertetangga di desa Huta Janji Toba Dusun II Desa Pardomuan Nauli Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir,” ucap Vandu Marpaung.

Lebih lanjut,Brigadir Vandu Marpaung mengatakan, pihaknya sedang melakukan autopsi terhadap korban di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

” Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Samosir untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan pelaku ini menunjukkan respons cepat dan efektif dari aparat kepolisian dalam menangani kasus kriminal di wilayah tersebut,” ucapnya.

banner 468x60
error: Content is protected !!