BITUNG – Polres Bitung melalui Polsek Matuari berkomitmen keamanan, ketentraman warga menjadi prioritas.
Masyarakat Kota Bitung kondisi lingkungannya harus benar – benar aman tanpa gangguan dan ini harus menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat.
Agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran hukum dari yang berat hingga pelanggaran ringan walaupun hanya dengan membuat pesta tanpa izin sambil putar musik yang keras hingga larut malam
Komitmen Polres Bitung tersebut ditunjukan dengan adanya Sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Bitung, jumat (23/05/2025).” Kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai
Sidang ini digelar terhadap tersangka SWAFP dengan dakwaan melakukan tindak pidana membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur terganggu di Kelurahan Tendeki pada tanggal 11 Mei 2025 sekitar pukul 02.15 WITA.” Katanya
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Christy A. Leatemia, SH, dan Panitera Pengganti Ni Made Suparni, SH, tersangka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 503 ayat (1) KUHP dan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 225.000 ribu rupiah dan biaya persidangan sebesar Rp 3.000 ribu rupiah.” Tambahnya
Tersangka SWAFP di jerat pada saat Polisi melakukan patroli, beliau mengadakan pesta tanpa izin dan memutar musik dengan keras hinggah larut malam membuat masyarakat sekitarnya terganggu.” Ujarnya
Dengan putusan sidang ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, serta tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat.” Lanjutnya
Selesai sidang Hakim Ketua Christy A. Leatemia, SH, memberikan apresiasi kepada penyidik yang begitu peka dengan kasus ini, karena dengan perkara ringan ini bisa menimbulkan tindak pidana yang lain yakni penganiayaan
Serta mengapresiasi Polsek Matuari atas kinerjanya yang sudah memberantas kriminalitas di Kota Bitung, menjaga ketertiban umum termasuk kondusifnya Kota Bitung.” Pungkasnya
(Ramlan)