Scroll Untuk Baca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaDaerahKota BitungProv. Sulawesi Utara

Perhatian ! Karena Pesta Tanpa Izin dan Putar Musik Keras, Warga Tendeki Bitung Jadi Tersangka Pidana Ringan

Avatar photo
11
×

Perhatian ! Karena Pesta Tanpa Izin dan Putar Musik Keras, Warga Tendeki Bitung Jadi Tersangka Pidana Ringan

Sebarkan artikel ini

BITUNG – Polres Bitung melalui Polsek Matuari berkomitmen keamanan, ketentraman warga menjadi prioritas.

Masyarakat Kota Bitung kondisi lingkungannya harus benar – benar aman tanpa gangguan dan ini harus menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat.

banner 468x60

Agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran hukum dari yang berat hingga pelanggaran ringan walaupun hanya dengan membuat pesta tanpa izin sambil putar musik yang keras hingga larut malam

Komitmen Polres Bitung tersebut ditunjukan dengan adanya Sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Bitung, jumat (23/05/2025).” Kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai

Baca Juga :  Polisi Tangkap MB alias Marnes Buron Pencabulan Terhadap Anak Tirinya di Bitung

Sidang ini digelar terhadap tersangka SWAFP dengan dakwaan melakukan tindak pidana membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur terganggu di Kelurahan Tendeki pada tanggal 11 Mei 2025 sekitar pukul 02.15 WITA.” Katanya

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Christy A. Leatemia, SH, dan Panitera Pengganti Ni Made Suparni, SH, tersangka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 503 ayat (1) KUHP dan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 225.000 ribu rupiah dan biaya persidangan sebesar Rp 3.000 ribu rupiah.” Tambahnya

Baca Juga :  Polres Bitung Jaga Ketat Kedatangan Logistik Pilkada 2024

Tersangka SWAFP di jerat pada saat Polisi melakukan patroli, beliau mengadakan pesta tanpa izin dan memutar musik dengan keras hinggah larut malam membuat masyarakat sekitarnya terganggu.” Ujarnya

Dengan putusan sidang ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, serta tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat.” Lanjutnya

Baca Juga :  Penetapan ES Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Penasihat Hukum : Terindikasi Rekayasa

Selesai sidang Hakim Ketua Christy A. Leatemia, SH, memberikan apresiasi kepada penyidik yang begitu peka dengan kasus ini, karena dengan perkara ringan ini bisa menimbulkan tindak pidana yang lain yakni penganiayaan

Serta mengapresiasi Polsek Matuari atas kinerjanya yang sudah memberantas kriminalitas di Kota Bitung, menjaga ketertiban umum termasuk kondusifnya Kota Bitung.” Pungkasnya

(Ramlan)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!