banner 468x60

Penetapan ES Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Penasihat Hukum : Terindikasi Rekayasa

Avatar photo
Gambar | Gerson Juanda Simatupang SH Penasihat Hukum Tersangka ES
banner 468x60

TAPUT – Kuasa Hukum ES keberatan atas Penetapan tersangka terhadap kliennya E.S, oleh Polres Taput yang disangkakan telah melakukan tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi UU Jo. Pasal 81 ayat (1).

Keberatan Kuasa Hukum ES ini terkait dengan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam penetapan tersangka, yakni bukti yang cukup dan/atau setidak tidaknya minimal 2 alat bukti yang sah. Dimana frasa kata “yang sah” menurut kuasa Hukum ES tidak terpenuhi perihal bukti “Visum Et Repertum”.

banner 468x60

“Karena peristiwa pidana yang disangkakan diduga terjadi pada bulan Mei pada tahun 2023,namun hasil Visum Et Repertum yg dijadikan sebagai bukti kami dengar merupakan hasil visum pada bulan Maret tahun 2024. Yang menjadi pertanyaan besar adalah apakah hasil visum tersebut dapat dipertanggungjawabkan untuk tindak pidana yang disangkakan terjadi pada Mei 2023 tersebut? Bersama dengan ini kami juga meminta kebijaksanaan dari pihak kejaksaan selaku pengacara negara, khususnya Kejari Taput, demi menjunjung tinggi salah satu tujuan dari hukum itu sendiri, yakni keadilan bagi Masyarakat Indonesia.” Jelas Gerson Juanda Simatupang kepada Fokus News selaku kuasa Hukum dari tersangka.(20-05-2024)

Baca Juga :  Polres Taput Kembali Menangkap Tiga Tersangka Kasus Narkoba, Ketua MUI Dan LADN Berikan Apresiasi

Menurut Penasihat Hukum tersangka, Gerson bahwa dalam kasus ini diduga ada indikasi rekayasa.

“ Kasus ini, kami, memamg melihat dari awal bahwa ada kejanggalan, terindikasi ada rekayasa, diduga dibuat-buat untuk mentersangkakan Klien kami,” sambungnya.

Baca Juga :  Optimalkan kaderisasi SWK kodim 1621/TTS Gelar Musppanitera

Dengan tidak adanya alat bukti yang sempurna maka penasihat hukum Gerson Juanda Simatupang dan rekannya ini pun berpendapat bahwa diduga kasus ini dipaksakan.

“ Langkah2 atau upaya hukum yang sudah kami lakukan hingga saat ini adalah mengajukan/menyampaikan pengaduan tertulis ke pihak Polda Sumut (propam poldasu), Dan tengah menunggu perkembangan dari pengaduan tersebut. Disamping itu kami juga tengah mempertimbangkan opsi upaya2 hukum lain, seperti upaya praperadilan.” Tutup Gerson Juanda.

Menindak lanjuti informasi tersebut dikonfirmasi kepada pihak Polres Taput melalui Kasi Humas Polres Taput Aiptu. Walpon Baringbing menjelaskan bahwa penetapan sebagai tersangka pada ES sudah memenuhi syarat.

“ Penetapan ES Sebagai tersangka bahwa penyidik sudah memiliki 2 alat bukti yang kuat. Antara lain, Berupa keterangan saksi, Visum dan petunjuk. Sedangkan berkas perkara yang bersangkutan sudah di kirimkan ke JPU untuk dilakukan penelitian.” Terang Baringbing.(21 Mei 2024)

Baca Juga :  Kasus Video Bojakbojak Diduga Indra Simaremare Sekda Taput, Masuk Tahap Penyelidikan

Dijelaskan bahwa setelah hasil penelitian oleh Jaksa dikirim ke Polres Taput lalu akan ditindak lanjuti sesuai petunjuk yang ada nantinya.

“ Apakah P19 atau P21, tersangka ES tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan koperatif untuk mengikuti proses hukumnya. Kalau tersangka, keluarga maupun penasehat hukum keberatan atas penetapan tersangka di persilahkan untuk menggugat di Praperadilan.” tutup Baringbing.

(Timbul Simanjuntak)

banner 468x60
Editor: Timbul Simanjuntak
error: Content is protected !!