banner 468x60

MUSCAB II DPC SPRI Kaur Resmi Dibatalkan DPP, Ini Kendalanya

Avatar photo
banner 468x60

KAUR – Musyawarah Cabang (Muscab) II Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Kabupaten Kaur pada 1 September 2023 resmi dibatalkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) karena diduga bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) SPRI (22/10/2023).

Menurut keterangan dari Ketua DPC SPRI Kabupaten Kaur Apen Rozali mengatakan kepada awak Media,

banner 468x60

“ Setelah kelang beberapa bulan lalu selesai melaksanakan Muscab II Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pers Republik Indonesia, ternyata tidak disahkan oleh DPP sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat Heintje G. Mandagi Ketua Umum,” ujar Apen Rozali.

Besar kemungkinan terkait dengan Musyawarah Cabang II DPC SPRI Kabupaten Kaur ada dugaan Kung kalingkung, hanya untuk kepentingan pribadi saja dan ada apa dibalik ini semua.

Baca Juga :  Polres Taput Amankan Seorang Ayah Yang Tega Cabuli Anak Kandungnya Hingga Bertahun-tahun

Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: SK.01/17.04/DK-MK/DPP-SPRI/X/2023 tentang penyelesaian aduan terkait pelaksanaan Musyawarah Cabang SPRI Kabupaten Kaur 1 September 2023.

Dewan kehormatan Serikat Pers Republik Indonesia mengingat 1. SPRI adalah organisasi menjunjung tinggi hukum positif yang berlaku serta AD/ART baik sebelum diperbaharui maupun setelah diperbaharui.

Keutuhan Organisasi merupakan salah satu prioritas sesuai dengan tujuan dibentuknya Organisasi SPRI maka DPP. DPD. dan DPC memiliki fungsi dan tugas yang sama dalam menjalankan roda organisasi sesuai dengan AD/ART organisasi.

Pada akhirnya Dewan kehormatan SPRI memberikan kepercayaan dan Memutuskan menetapkan pertama, bahwa penyelenggaraan Musyawarah Cabang SPRI Kabupaten Kaur pada tanggal 1 September 2023 tidak ada SK pembentukan panitia pelaksana dan tidak ada panitia pengarah yang ditandatangani oleh Ketua DPC SPRI Kabupaten Kaur Apen Rozali.

Baca Juga :  Dandim 1621/TTS Bersama Forkopimda Mendampingi BPKHTL Wilayah XIV Kupang Dalam Acara Penunjukan Batas Kawasan Hutan

Dokumen SK panitia Nomor : SK-031/DPP-SPRI-1704.01/VIII/2023 tertanggal 22 Agustus 2023 terbukti tidak valid karena tidak dibuat dan ditandatangani langsung oleh Apen Rozali selaku Ketua DPC SPRI Kabupaten Kaur. Muscab SPRI Kabupaten Kaur bertentangan dengan AD dan ART SPRI dan dinyatakan tidak sah.

Pemilihan- pemilihan Ketua DPC SPRI Kabupaten Kaur dalam Muscab II DPC SPRI pada 1 September 2023 bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SPRI (baikpun yang lama maupun hasil Munas SPRI 2023) pada intinya Apen Rozali tetap menjadi Ketua DPC SPRI Kabupaten Kaur yang lama.

Karena peserta yang memilih Ketua DPC SPRI Kabupaten Kaur pada saat itu, dari total 45 peserta, terdapat hanya 39 orang pemilih yang bukan merupakan pengurus DPC SPRI Kabupaten Kaur dan hanya 6 orang saja pengurus berdasarkan SK DPP SPRI No. SK..38/17.04/DPP-SPRI/III/2023 tertanggal 30 Maret 2023.

Baca Juga :  Polres Humbahas Mediasi Jalur Damai,Terkait Permasalahan Pencemaran Nama Baik di Group Medsos

Dewan Kehormatan dan Majelis Kode Etik Serikat Pers Republik Indonesia Dhoni Kusmanhadli Ketua mengeluarkan Surat tembusan kepada, Ketua Umum DPP SPRI Heintje Mandagie, Sekjen DPP SPRI Hernando, Ketua DPD SPRI Bengkulu Apren Taskan Yanto, Ketua DPC SPRI Kabupaten Kaur, Apen Rozali.

(ANDIKA)

banner 468x60
Penulis: AndikaEditor: Redaksi
error: Content is protected !!