KOTA BITUNG – Dua warga Kelurahan Kasawari dan Kelurahan Paceda Kota Bitung harus berhadapan dengan hukum
Kedua Warga tersebut masing- masing berinisial PL (24) dan KMP (23) ditangkap Tim Resmob Polres Bitung atas dugaan tindak pidana pencurian Hp.
Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai mengungkapkan ke dua tersangka diringkus, selasa (15/10/2024) kemarin.
Para tersangka di duga melakukan tindak pidana pencurian di Kelurahan Madidir Kota Bitung tepatnya di rumah korban berinisial SM.” Katanya
Dari kedua tersangka Tim Resmob Polres Bitung mengamankan sejumlah barang bukti (BB) hasil curian mereka dari rumah korban.
Diantaranya Handphone Samsung Galaxi S10+ warna persm white, Handphone J 7 Prime warna cream dan 1 jacket hodi warna hitam Serta 1 celana pendek warna hitam terdapat angka 16.” Kata Kasi Huma.
Anggai menambahkan kronologi kejadian
Sehari setelah kejadian Korban SM datang ke Polres Bitung untuk melapor bahwa telah terjadi pencurian di rumahnya, senin (14/10/2024) pukul : 02.00 Wita.
Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan hasil penyelidikan dan olah TKP yang akhirnya Tim mencurigai pelaku pencurian tersebut tak lain adalah pekerja/ karyawan dari korban sendiri.”Ujarnya
Setelah mendapatkan titik terang pelakunya Tim Resmob melakukan pencarian terhadap 2 orang karyawan korban yang paling dicurigai yaitu kedua tersangka.
Akhirnya pada hari selasa (15/10/2024) pukul 14.25 wita Tim Resmob mengamankan pelaku KMP alias Ale (23) disalah satu jalan Umum di Minut, dan selang beberapa jam pada pukul 17.15 wita Tim Resmob kembali mengamankan pelaku PL alias Paul (24) di Kelurahan Kasawari Kec. Aertembaga Kota Bitung.” Katanya.
Setelah dilakukan interogasi akhirnya kedua pelaku mengakui bahwa benar mereka yang mengambil dua buah handphone milik korban yg ada diatas meja ruang tamu.” Tambahnya
Dimana pelaku PL alias Paul masuk lewat pagar dan memanjat hingga diatas atap rumah, kemudian turun lewat tangga ke ruang tamu , lalu mengambil dua buah handphone yg ada di atas meja ruang tamu, setelah itu kembali keluar melalui jalur awal masuk.”Tambahnya
Saat masuk ke dalam rumah korban pelaku PL alias Paul menggunakan jeket hodi kepala tertutup, dan celana pendek warna hitam terdapat angka 16.”Katanya
Sedangkan pelaku KMP alias Ale, berada diluar rumah korban untuk melihat situasi, setelah pelaku PL alias Paul sudah diluar rumah korban, selanjutnya keduanya meninggalkan TKP dan pulang ke rumah masing masing.” Lanjutnya
Atas Kejadian ini korban SM mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000, kini para pelaku bersama barang bukti berada di Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.” Pungkasnya
(Ramlan)