Pada Tahun 2020 Kabupaten Tapanuli Utara memperoleh dana pinjaman PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) sebesar Rp. 319,2 Miliar tahap 1 (Satu) dan selanjutnya ditahap ke-2 (Dua) mantan Bupati Tapanuli Utara Dr. Drs.Nikson Nababan M.Si didampingi Sekretaris Daerah Drs. Indra SH Simaremare M.Si Tandatangani Perjanjian Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp.73 Miliar dengan PT. Sarana Multi Insfrastruktur (PERSERO) di Gedung kantor PT. SMI, Jakarta, (Jumat, 17/09/2021).
Dikutip dari website resmi Pemkab Tapanuli Utara tapukab.got.id bahwa pemberian dana PEN ini atas dasar surat permohonan Bupati kepada PT SMI atas Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN Tahun 2021 dan PT SMI menindaklanjuti sektor yang menjadi prioritas. Acara juga dihadiri PT. SMI Direktur Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Sylvi J. Gani dan Dra. Marisi Parulian M.Si Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer.
Selama periode tahun 2020 dan 2021 Pemkab Taput telah menerima pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional dari PT SMI sejumlah kurang lebih Rp. 392 Miliar yang menjadi beban Kabupaten Tapanuli Utara sebab pinjaman tersebut akan dicicil lewat APBD Taput selama masa yang ditetapkan dalam Perjanjian Pemberian Pinjaman.
Di akhir masa jabatan mantan Bupati Taput Dr.Drs Nikson Nababan Msi selalu menggemborkan lewat beberapa media dan Podcats bahwa Pinjaman PEN sebagai langkah menyelamatkan Ekonomi Kabupaten Tapanuli Utara dari masa pandemi pada masa itu. Berikut fakta-fakta tentang penggunaan Pinjaman PEN Taput.
Ekonomi Siapa Yang Diselamatkan?
Pada tahun 2020 seluruh Dunia sedang dilanda bencana Covid-19, namun Pinjaman PEN tidaklah begitu berdampak bagi masyarakat Taput. Sebab masyarakat Taput yang mayoritas Petani tentu Dampak Covid tidak begitu berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat Taput sebab mayoritas masyarakat mengkonsumsi pangan dari hasil pertanian masing-masing. Jika PEN dikatakan menyelamatkan perekonomian Taput, maka perlu juga disurvey ekonomi siapa yang diselamatkan? Saya pikir 1% masyarakat Tapanuli Utara tidak ada yang merasakan dampak itu.
Penggunaan Dana PEN tidak tepat sasaran?
Penggunaan Dana Pinjaman PEN Kabupaten Tapanuli Utara banyak yang tidak bermanfaat dan tidak singkron dengan konsep Pemulihan Ekonomi Nasional. Sebab Dana PEN tersebut digunakan untuk membangun Gapura, lampu penerangan jalan, Toilet warga yang anggarannya jauh melebihi bangunannya, juga beberapa pembangunan sarana dan prasarana yang tidak bermanfaat sama sekali seperti tempat wisata NANAS di kecamatan Sipahutar yang tidak bermanfaat sama sekali.
Banyak Kepala Desa menjadi rekanan (Pemborong) dalam penggunaan Dana PEN?
Menurut dari pengakuan beberapa kepala Desa pada masa itu, bahwa banyak kepala Desa di kabupaten Tapanuli Utara menjadi rekanan (Pemborong ) pada pembangunan insfrastruktur dari Dana PEN tersebut. Namun ketika ditanya berapa % Fee-nya dan disetor kepada siapa? Namun hampir semua kepala Desa yang menjadi pemborong Dana PEN tersebut enggan memberikan jawaban terkait Fee tersebut.
Pinjaman Dana PEN ini ternyata sudah memiskinkan keuangan Pemkab Tapanuli Utara sebab Pinjaman itu akan dibayarkan lewat cicilan dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Tapanuli Utara setiap tahunnya. Menurut data dari Pemkab Tapanuli Utara bahwa tahun 2023 Dana Cadangan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Nihil alias Nol Rupiah.
Masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara menunggu pihak Penegak Hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK), Polda Sumut dan Kejati Sumut untuk segera mengusut Dugaan Korupsi Pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Taput tersebut. Sebab Dana PEN tersebut dibayarkan dari pajak masyarakat yang menjadi APBD Taput.
Dan jikalau hal ini lolos dari jeratan Hukum maka tidak menutup kemungkinan dengan modus yang sama akan menjadi ajang korupsi dimasa kepemimpinan Bupati Kabupaten Tapanuli Utara di periode selanjutnya.