banner 468x60
BengkuluKorupsi Dana Desa

Mantan Kades, Kaur Dan Kadus Ditahan Tipikor Polres Seluma Kasus Korupsi Dana Desa Rugikan Negara Rp 500 Juta

Avatar photo
1352
×

Mantan Kades, Kaur Dan Kadus Ditahan Tipikor Polres Seluma Kasus Korupsi Dana Desa Rugikan Negara Rp 500 Juta

Sebarkan artikel ini

BENGKULU – Setelah melakukan beberapa rangkaian penyidikan yang terbilang cukup lama, akhirnya Penyidik Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Seluma menahan 3 orang tersangka dugaan penyelewengan Dana Desa Batu Tugu, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma.(Bengkulu)

Ketiga tersangka merupakan aparatur desa yakni mantan kades berinsial SK (50), Kaur Keuangan RD (39) dan Kadus 1 berinisial Rw (54). Sebelum dijebloskan ke jeruji besi, ketiganya terlebih dahulu menjalani cek kesehatan.

banner 468x60

“Berdasarkan audit ditemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp 500 juta. Ktiga tersangka kita lakukan penahanan karena kedepannya dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti bahkan bisa saja melarikan diri,” kata Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo melalui Kasat Reskrim, Iptu Dwi Wardoyo didampingi Kanit Tipidkor, Ipda Dendi Ade Putra, Jumat, 11 Agustus 2023.

Baca Juga :  Eks Kades Tersangka Korupsi Dana Desa, Kades : Saya Khilaf..

Dugaan penyimpangan pengelolaan DD di Desa Batu Tugu ini terjadi pada tahun anggaran 2019 hingga 2021. Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan beberapa item pekerjaan fisik akhirnya menemukan jika ada kerugian negara sebesar Rp 500 juta.

Baca Juga :  Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan Oleh Kejari Rohil

“Sudah diberikan tenggat waktu pengembalian 60 hari kerja namun tak kunjung di indahkan sehingga dilakukan penahanan karena tidak bisa mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkannya,” kata dia.

Polres Seluma menetapkan ketiga tersangka ini dilakukan penahanan karena jauh sebelum itu sudah dilakukan rangakaian pemeriksaan terhadap 30 orang saksi yang terdiri dari perangkat desa, BPD, Kecamatan hingga beberapa saksi yang terkait lainnya untuk dimintai klarifikasi.

“Untuk saksi semuanya sudah kami mintai keterangan hingga disimpulkan jika ketiga tersangka inilah yang bertanggungjawab,” ujar dia.

Baca Juga :  Kepala Desa Didakwa Korupsi Dana Desa 984 Juta

Ketoga tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Primer subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang tentang tindak pidana pemberantasan korupsi, junto pasal 55 KUHP karena bersama-sama lebih dari satu kali.

“Tersangka 14 hari kedepan akan ditahan di Polres Seluma guna mempermudah pemeriksaan,” kata Iptu Wardoyo.

(Red)

banner 468x60
error: Content is protected !!