banner 468x60

Kepala Desa Didakwa Korupsi Dana Desa 984 Juta

Avatar photo
Erpin Kuswati saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Serang. Rabu (16/8/2023). Erpin didakwa korupsi dana desa Rp 984 juta untuk kepentingan pribadi | Dok: Kompas
banner 468x60

SERANG – Kepala Desa Ketulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, Erpin Kuswati, didakwa melakukan korupsi dana desa Rp984 juta.

Kades yang menjabat pada periode 2019-2024 ini menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

banner 468x60

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa ataupun orang lain sebesar Rp 984.260.158,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Serang, Endo Prabowo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (16/8/2023).

Endo menyebut, uang tersebut disalahgunakan oleh terdakwa dari pembayaran penghasilan tetap yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga :  Asyik Konsumsi Narkoba, Tiga Pemuda Tarutung Digrebek Polres Taput

“Selisih antara realisasi anggaran tahun 2020 dan 2021 dengan yang ada pada rekening koran, pengeluaran belanja yang tidak sesuai ketentuan pada tahun 2020 dan 2021,” ujar Endo dihadapan Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra.

Pada tahun 2020, Desa Ketulisan mendapatkan alokasi anggaran dana desa dari APBN dengan jumlah sebesar Rp 1.309.915.400.

Kemudian, kata Endo, pada tahun 2021 Desa Katulisan menerima dana desa tahun 2021 yang bersumber dari APBN dengan jumlah sebesar Rp 1.006.502.000.

Baca Juga :  Dinas Sosial Dan PMD Samosir Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran Didesa Habeahan Napurahan Kecamatan Sianjur Mula-mula

Namun, pada pelaksanaannya, setiap laporan pertanggungjawaban setiap kegiatan yang dibuat tidak sesuai bahkan terdapat pertanggungjawaban kegiatan belanja yang fiktif.

“Terdakwa membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran lebih besar dari barang yang dibeli,” kata Endo.

Sehingga terjadi selisih dan pelaksanaan kegiatan APBDes Desa Katulisan tahun anggaran 2020 dan 2021 ditemukan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 984.260.158.

Perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

Baca Juga :  Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Berikan Secara Simbolis Remisi Umum (RU) kepada Narapidana Rutan Tarutung

Menanggapi dakwaan jaksa, terdakwa tidak mengajukan keberatan. Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pembuktian dengan memeriksan 4 orang saksi.

(Redaksi)

banner 468x60
error: Content is protected !!