banner 468x60
BeritaDaerahKota BitungProv. Sulawesi Utara

Mabuk Buat Keributan dan Bawa Sajam Seorang Lelaki Diamankan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung

Avatar photo
243
×

Mabuk Buat Keributan dan Bawa Sajam Seorang Lelaki Diamankan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung

Sebarkan artikel ini

BITUNG – Seorang lelaki di amankan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung karena membuat keributan di Kelurahan Manembo-nembo Tengah karena mabuk minuman keras, Jumat (10/1/2025).

Adapun identitas pelaku JM (35) warga Desa Bukaka Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.” Kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai

banner 468x60

Anggai menambahkan Kronologis penangkap terjadi pada hari ini jumat 10/1/2025 sekitar pukul 01:15 Wita, Tim Tarsius Presisi mendapat laporan dari warga Kelurahan Manembo nembo Tengah bahwa telah terjadi keributan dan para pelaku keributan sudah banyak dalam pengaruh minuman keras.” Ujarnya

Baca Juga :  Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom ST Bersama DPRD Samosir Mensahkan Perda P-APBD Tahun Anggaran 2023
Barang Bukti

Tim kemudian merespon laporan tersebut dan mendatangi tempat kejadian, saat Tim tiba dilokasi banyak pelaku keributan yang melarikan diri, kemudian Tim melakukan pemeriksaan terhadap orang- orang yang berada di tempat tersebut.

Baca Juga :  Pemerintah Samosir Ngantor dan Memberi Pelayanan masyarakat di Desa Janji Matogu Kecamatan Onan Runggu 

Dari hasil pemeriksaan, Tim mendapati senjata tajam jenis pisau penikam di dalam bagasi salah satu sepeda motor yang ada dilokasi tersebut dan pada saat dilakukan interogasi terhadap saksi lelaki Putra Manua, saksi menyampaikan bahwa sajam tersebut adalah milik lelaki JM.” Katanya

 

Pelaku JM (35) mengakui bahwa sajam yang ada di bagasi motor tersebut adalah miliknya yang sengaja dia bawa untuk berjaga jaga selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan dan dibawah ke mako Polres Bitung guna proses hukum lebih lanjut.” Lanjutnya

Baca Juga :  Penertiban Lalu Lintas Jelang Nataru di Bitung : Satlantas Polres Bitung Fokus Pelanggaran Kasat Mata

Pelaku JM (35) kini berada di Mako Polres Bitung bersama barang buktinya dan Pasal yg di langgar yakni Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.” Pungkasnya

(Ramlan)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!