banner 468x60
BeritaKab. LabuhanbatuKorupsiNasional

KPK Tetapkan Tersangka Bupati Labuhan Dan Tiga Tersangka Lainnya

Avatar photo
1470
×

KPK Tetapkan Tersangka Bupati Labuhan Dan Tiga Tersangka Lainnya

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), Erik Adtrada Ritonga sebagai tersangka dugaan suap.

Erik merupakan salah satu pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (11/1/2024).

banner 468x60

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan ke empatnya sebagai tersangka.

Baca Juga :  Dijanjikan Dapat Proyek Pengadaan Alsintan, Kontraktor Kaur Diduga Tertipu Oleh Kadis Pertanian

“Kami menetapkan empat orang tersangka, EAR Bupati Labuhanbatu, SRS anggota DPRD Labuhanbatu, ES swasta, dan FA swasta,” ucap Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/01/2024).

Penahanan para tersangka atas kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu.

“Telah terjadi pemberian berupa penyerahan sejumlah uang secara tunai maupun melalui transfer rekening bank ke salah seorang kepercayaan saudara EAR, kemudian turut diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini sejumlah sekitar Rp. 551 juta sebagai bagian dari pembukaan penerimaan sementara ini yang disepakati yang kami temukan sekitar Rp. 1,7 miliar,” jelas Ghufron.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Belungkut Beli Mobil Ambulance Untuk Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Sejauh ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp 1,7 miliar. Erik dan Rudi ditetapkan sebagai tersangka terduga penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Fazar dan Efendy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Samosir bersama DPRD samosir membawa pelayanan gratis di Desa Tanjungan Kecamatan Simanindo

(Red)

banner 468x60
error: Content is protected !!