BITUNG — Satresnarkoba Polres Bitung kembali mengungkap dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AIR (23) diamankan bersama 130 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl dalam operasi yang dilakukan di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Jumat (15/05/2026).
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras di wilayah Pateten Satu dan sekitarnya. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku di sebuah kamar kost sekitar pukul 16.30 Wita.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 14 paket plastik bening berisi Trihexyphenidyl dengan total 130 butir. Selain itu turut diamankan uang tunai Rp50 ribu yang diduga hasil transaksi serta satu unit handphone merek Realme A60 warna hitam.
Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Dr. Jefri Duabay mengatakan pengungkapan itu menjadi bagian dari langkah tegas kepolisian dalam menekan peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat, khususnya kalangan muda.
Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat membantu aparat dalam mengungkap berbagai tindak pidana, termasuk penyalahgunaan obat keras yang marak diperjualbelikan tanpa izin.
Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengembangan kasus.
Kasus tersebut telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/V/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Bitung/Polda Sulut. Terduga pelaku dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Bitung mengimbau masyarakat di Bitung agar terus bekerja sama dengan kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. (Red)















