banner 468x60
BeritaDaerahKota BitungProv. Sulawesi Utara

Mabuk Dan Buat Onar Sambil Bawa Sajam, Tiga Pemuda Bitung Disergap Tim Tarsius Presisi Polres Bitung

Avatar photo
556
×

Mabuk Dan Buat Onar Sambil Bawa Sajam, Tiga Pemuda Bitung Disergap Tim Tarsius Presisi Polres Bitung

Sebarkan artikel ini

BITUNG – Tim Tarsius Presisi Polres Bitung mengamankan 3 (tiga) pemuda yang dilaporkan mengamuk / buat keributan yang meresahkan warga Kelurahan Kasawari Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, senin (03/03/2025).

Ketiga pelaku yang diamankan adalah :
lelaki RW, (22), lelaki RK (21) dan RM (18) ketiganya warga Kelurahan Kasawari linkungan 3 Kecamatan Aertembaga Kota bitung

banner 468x60

Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai menyampaikan kronologis kejadian berawal adanya laporan warga ada 3 (tiga) pemuda mengamuk yang dalam keadaan mabuk dan sambil berteriak (bakuku) dan membawa senjata tajam yang membuat takut warga setempat.

Baca Juga :  Rilis Akhir Tahun 2024 Polres Bitung Kapolres Bitung AKBP Albert Zai. SIK. MH : Kasus Kriminalitas Menurun

Dari laporan itu, kemudian Tim Tarsius mendatangi lokasi dan membantu mengamankan ketiga Pria tersebut yang membuat keonaran sambil membawa senjata tajam jenis senjata penikam dan sebuah badik berjumlah 3 bilah” Katanya

Adapun Waktu penangkapan pada hari Senin 3/3/2025, sekitar pukul 02.40 Wita
sedangkan lokasi Penangkapan di Kelurahan Kasawari Kecamatan Aertembaga Kota Bitung

Para pelaku sempat melarikan diri namun tim yg di bantu warga setempat berhasil mengamankan ketiga pelaku tersebut, namun untuk sajam milik dari lelaki RW (22) yang berhasil di amankan hanya pisau badik yg terbuat dari kuningan (beracun).” Tambahnya

Baca Juga :  Pria Asal Pinangunian Ditemukan Tewas Mengapung di Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung

Sedangkan 2 bilah pisau penikam lainnya, pada saat di kejar oleh anggota dan warga telah di buang pelaku di semak- semak dan dilakukan pencarian kurang lebih 1 jam masih tidak di temukan.

Dari hasil introgasi terhadap para pelaku mereka awalnya pesta miras dan setelah mabuk mereka ingin mencari gara gara terhadap anak muda yg lain di kelurahan kasawari tersebut.” Ujarnya

Selanjutnya untuk ketiga pelaku diamankan dan di bawah ke mako Polres Bitung guna proses lebih lanjut dan untuk pelaku RW (22) merupakan RESIDIVIS pada tahun 2022 dengan kasus yang sama membuat keributan dengan sajam dan di amankan di Polsek Aertembaga.” Tambahnya

Baca Juga :  Pengecekan Personil dan Ibadah Natal Aman, Kapolres Bitung Pimpin Langsung Pengamanan Gereja

RW (22) juga pada tahun 2024 membuat kasus membuat keributan dengan sajam di Kelurahan Kasawari namun melarikan diri.

Adapun arang bukti 1(Satu) Bilah pisau badik yg terbuat dari kuningan (beracun) dan Pasal yg di langgar : Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951.” Pungkasnya

(Ramlan)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!