BITUNG – Tim Tarsius Presisi Polres Bitung mengamankan 3 (tiga) pemuda yang dilaporkan mengamuk / buat keributan yang meresahkan warga Kelurahan Kasawari Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, senin (03/03/2025).
Ketiga pelaku yang diamankan adalah :
lelaki RW, (22), lelaki RK (21) dan RM (18) ketiganya warga Kelurahan Kasawari linkungan 3 Kecamatan Aertembaga Kota bitung
Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abdul Natip Anggai menyampaikan kronologis kejadian berawal adanya laporan warga ada 3 (tiga) pemuda mengamuk yang dalam keadaan mabuk dan sambil berteriak (bakuku) dan membawa senjata tajam yang membuat takut warga setempat.
Dari laporan itu, kemudian Tim Tarsius mendatangi lokasi dan membantu mengamankan ketiga Pria tersebut yang membuat keonaran sambil membawa senjata tajam jenis senjata penikam dan sebuah badik berjumlah 3 bilah” Katanya
Adapun Waktu penangkapan pada hari Senin 3/3/2025, sekitar pukul 02.40 Wita
sedangkan lokasi Penangkapan di Kelurahan Kasawari Kecamatan Aertembaga Kota Bitung
Para pelaku sempat melarikan diri namun tim yg di bantu warga setempat berhasil mengamankan ketiga pelaku tersebut, namun untuk sajam milik dari lelaki RW (22) yang berhasil di amankan hanya pisau badik yg terbuat dari kuningan (beracun).” Tambahnya
Sedangkan 2 bilah pisau penikam lainnya, pada saat di kejar oleh anggota dan warga telah di buang pelaku di semak- semak dan dilakukan pencarian kurang lebih 1 jam masih tidak di temukan.
Dari hasil introgasi terhadap para pelaku mereka awalnya pesta miras dan setelah mabuk mereka ingin mencari gara gara terhadap anak muda yg lain di kelurahan kasawari tersebut.” Ujarnya
Selanjutnya untuk ketiga pelaku diamankan dan di bawah ke mako Polres Bitung guna proses lebih lanjut dan untuk pelaku RW (22) merupakan RESIDIVIS pada tahun 2022 dengan kasus yang sama membuat keributan dengan sajam dan di amankan di Polsek Aertembaga.” Tambahnya
RW (22) juga pada tahun 2024 membuat kasus membuat keributan dengan sajam di Kelurahan Kasawari namun melarikan diri.
Adapun arang bukti 1(Satu) Bilah pisau badik yg terbuat dari kuningan (beracun) dan Pasal yg di langgar : Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951.” Pungkasnya
(Ramlan)