banner 468x60

Ketua DPC SPRI Kabupaten Kaur Perihatin Adanya 2 Oknum Wartawan Dan 1 ASN Terkena OTT

Avatar photo
Epsan Sumerli Ketua DPC SPRI Kabupaten Kaur
banner 468x60

KAUR – Ketua DPC SPRI Epsan Sumarli kabupaten perihatin adanya 2 oknum Wartawan dan 1 ASN yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim gabungan Satreskrim dan Sat intelkam Polres Kaur. Jumat (08/09/2023)

Epsan Sumarli sebagai ketua DPC SPRI (Serikat Pers Republik Indonesia) Kabupaten kaur, tentu saya perihatin dan menyesalkan, dengan adanya peristiwa tangkap tangan oleh tim gabungan Satreskrim dan Sat Intelkam Polres Kaur terhadap oknum-oknum tersebut, katanya saat dihubungi Via WhatsApp pada Kamis (07/09/) pagi.

banner 468x60

la mengatakan ada dua orang Oknum Wartawan, bersama satu orang ASN ( aparatur sipil negara) dari jajaran pemerintah daerah (pemda) Kaur, mereka telah diamankan Polres Kaur, Kamis 07/09 sore.

Baca Juga :  Guru SMA Negeri Tertangkap Saat Menjual Narkoba Jenis Sabu Kini Mendekam di Tahanan Polres Taput

Epsan Sumarli yang sering disapa Eep Kinal menyesalkan, dirinya menyadari tidak mudah mendorong sekian banyak wartawan yang berbagai dari latar belakang untuk membangun langkah bersama dan membangun citra positif dan menjaga nama baik sebagai jurnalis/atau wartawan.

“ Saya berharap, peristiwa tangkap tangan ini sebagai pembelajaran bagi kita semua, terutama wartawan yang bergabung di DPC SPRI kabupaten kaur, yang Saat ini sedang dan terus berbenah diri, agar organisasi SPRI tetap solid dan selalu menjaga nama baik organisasi.” Kata Epsan.

Baca Juga :  Pemkab Samosir Melaksanakan Musrembang RKPD 2025 Di Kecamatan Pangururan 

” Jadikan ini sebagai pembelajaran yang berharga untuk lebih profesional sebagai wartawan, kita tetap patuhi kode etik jurnalistik dan berpegang pada-aturan sesuai dengan UUD Pers No 40 tahun 1999″ ujarnya.

Epsan Sumarli, juga menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh anggota wartawan/ jurnalis yang tergabung di DPC SPRI kabupaten Kaur, untuk tetap bersama-sama menjaga nama baik organisasi ini.

Kepada seluruh anggota DPC SPRI kabupaten Kaur, untuk tetap profesional menjalankan tugas dan fungsi sebagai jurnalis dan tetap mematuhi aturan UUD PERS, jangan sampai hal ini terjadi di tubuh DPC SPRI kabupaten Kaur,” tegasnya

Baca Juga :  Pemdes Selasih Kerjakan Proyek Pengerasan JUT Diduga Asal Jadi

 

 

 

banner 468x60
error: Content is protected !!