BITUNG – Tim Satresnarkoba Polres Bitung mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial JNM alias Yani (38) warga kelurahan Manembo- Nembo atas di wilayah Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Penangkapan dilakukan pada Minggu malam (21/6/2026) setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di Kelurahan Bitung Barat Satu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di depan rumahnya.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan tujuh paket yang diduga berisi sabu yang disembunyikan di dalam rumah. Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Total barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 15,62 gram, terdiri dari tiga paket besar dan empat paket sedang. Polisi juga menyita satu telepon genggam, timbangan digital mini, uang tunai Rp530 ribu yang diduga hasil transaksi, alat hisap sabu, gunting, serta enam plastik bening kosong.
Kasat Resnarkoba Dr. Jefry Duabay mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi.
Menurutnya, pihak kepolisian akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (Red)















