Scroll Untuk Baca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Kab. Tapanuli Utara

Kantor Pertanahan Tapanuli Utara Bersama Pusdatin LP2B Rapat Daring Mensosialisasikan terkait Peraturan Menteri ATR/BPN No.2 Tahun 2025

Avatar photo
352
×

Kantor Pertanahan Tapanuli Utara Bersama Pusdatin LP2B Rapat Daring Mensosialisasikan terkait Peraturan Menteri ATR/BPN No.2 Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

TAPUT – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara, Bapak Retno Gunadi,S.SiT., M.M. beserta Pejabat Pengawas Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara Mengikuti Rapat Evaluasi Kinerja di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara.

” Rapat daring tadi membahas Peraturan Menteri ATR/BPN No.2 Tahun 2025 tentang Perubahan Peraturan Menteri ATR/BPN No.16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan HAT & Kegiatan Pendaftaran Tanah dan Penjelasan tentang Perubahan Aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP)” ungkap Gunadi.

banner 468x60

Turut hadir Tim Direktorat Pendaftaran, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional dan Tim Pusat Data Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pusdatin LP2B) secara daring untuk Mensosialisasikan terkait Peraturan Menteri ATR/BPN No.2 Tahun 2025 tentang Perubahan Peraturan Menteri ATR/BPN No.16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan HAT & Kegiatan Pendaftaran Tanah dan Penjelasan tentang Perubahan Aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP).

Baca Juga :  BPN Tapanuli Utara Serahkan 60 Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kepada Warga Desa Sabungan Nihuta II

” Hal ini untuk menguatkan pelayanan Kantor Pertanahan Tapanuli Utara lebih baik,” tutup Gunadi.

(Red)

banner 468x60
banner 468x60
error: Content is protected !!